Daerah  

AJB Kontra SPH ( bukan jual beli ? )

pelepasan hak
Penampungan sementara pedagang Pasar Banjaran /ft.potensinetwork

SPH hanya pelepasan hak atas tanah secara suka rela

Terkait dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) yang merupakan surat pernyataan bahwa pemilik tanah dengan sukarela bersedia melepaskan hak atas tanahnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan tidak menggantikan kedudukan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak.

SPH hanya menjadi penegasan dan persetujuan bahwa si pemilik tanah telah melakukan perbuatan hukum berupa pelepasan hak atas tanah secara sukarela.

Kemudian status tanah yang telah dilepaskan tersebut menjadi tanah negara bukan tanah hak.

Proses Permohonan Hak terhadap tanah yang telah dilepaskan hak nya

Setelah terjadinya proses pelepasan hak atas tanah, maka status tanah yang tadinya tanah hak berubah menjadi tanah negara.

Hal tersebut juga berlaku untuk pelepasan hak atas tanah ulayat. Dalam hal mendapatkan tanah ulayat dari proses pelepasan hak.

Pihak yang akan memohon tanah ulayat tersebut harus mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan wakil dari masyarakat hukum adat untuk mencapai kesepakatan mengenai pelepasan hak.

Jika telah tercapai kesepakatan maka dibuat akta atau surat pernyataan pelepasan hak yang pada pokoknya berisi mengenai pernyataan pelepasan hak dan pemberian ganti rugi.

Setelah pelepasan hak terjadi, maka status tanah adat berubah menjadi tanah negara. Oleh karenanya diperlukan kegiatan permohonan hak atas tanah negara.

Setelah dilakukan pelepasan hak itu maka tanah yang dilepaskan haknya tersebut beralih kepada negara dan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.