Daerah  

AJB Kontra SPH ( bukan jual beli ? )

pelepasan hak
Penampungan sementara pedagang Pasar Banjaran /ft.potensinetwork

POLEMIK PASAR BANJARAN #Part 2

SOREANG, POTENSINETWORK.COM Seperti yang sudah pernah diberitakan pada 26/01/2024 mengenai polemik pasar banjaran part #1, “Tanah Pemda dijual ke Pemda?”, dimana mengenai keberadaan tanah pasar yang dijual oleh Hj. Ifah Syarifah seluas 4.827 M2 yang dibebaskan pada tahun 2010, dan dibayar 3 termin belum ada klarifikasi ataupun hak jawab dari dinas terkait.

Investigasi

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, tim investigasi POTENSINETWORK.COM, menemukan bukti pembayaran SP2D pada termin kesatu tahun 2011, tanah bangunan pasar, jalan kiartasan Desa Banjaran Kecamatan Banjaran, dengan kode barang 01.01.01.02.001 dan kode lokasinya 12.10.01.12.01.01.00 , di register 000011, tahun perolehan 2011, dengan nilai perolehan Rp. 2.797.134.250.

Dengan bukti kepemilikan Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 01/PH/Kec/XII/2011 tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Camat Banjaran,dengan luas 868 M2.

Baca Juga:  Pj.Wali Kota Cimahi ajak kolaborasi dengan PWI wujudkan Cimahi Campernik

Dan pada termin kedua tahun perolehan 2012, kode register 000012, dengan nilai perolehan Rp. 7.070.914.300. Dengan bukti kepemilikan Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 593.83/237/Pem/2012 tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Camat Banjaran, dengan luas 2.258 M2.

Di termin ketiga tahun perolehan 2013, kode register 000015 , nilai perolehan Rp. 6.737.957.000 , luas tanah 2.227 M2, dengan bukti kepemilikan;
1. Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 311/03/Kec/2013 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Camat Banjaran.
2. Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 311/01/Kec/2013 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Camat Banjaran.
3. Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 311/02/Kec/2013 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Camat Banjaran.

Baca Juga:  Amalan Sambut Ramadhan

Ada apa dengan Disperindagin ?

Ada apa dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) yang sudah berganti nama menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), yang sampai saat ini tanah hasil dari pembelian pada tahun tersebut, hanya berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak saja, kenapa sampai saat ini belum di sertifikat kan?

Baru tahu, ternyata sebuah tanah bisa dilepaskan haknya oleh pemilik. Bagaimana caranya? Kemudian tanah yang dilepaskan haknya tersebut apakah otomatis menjadi tanah milik negara?