Putusan MA Terkait Dualisme Kepengurusan Olah Raga Tenis Meja Disambut Baik Masyarakat Tenis Meja Jabar

Ketua Umum PTMSI Jabar, Nurseno SP Utomo

BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Ketua PP PTMSI, Oegroseno, disambut gembira masyarakat tenis meja Jawa Barat (Jabar). 

Mereka berharap, putusan MA ini bisa segera menghentikan polemik atau konplik yang selama ini terjadi di dunia olah raga tenis meja di Indonesia, termasuk Jabar. 

Ketua Umum PTMSI Jabar, Nurseno SP Utomo, mengatakan bahwa sejak dulu masyarakat tenis meja Jabar hanya mengakui adanya satu kepengurusan induk tenis meja di Indonesia,i yakni PB PTMSI.

Baca Juga:  Jadi Penentu Kemenangan, Marc Klok: Kalau Gagal, Netizen Siap Hancurkan Saya

Karena itu menurut Nurseno, pihaknya sangat menyesalkan adanya yang kemudian menyatakan sebagai induk organisasi kepengurusan tenis meja selain PB PTMSI, yakni PP PTMSI yang pada akhirnya menjadi rival tatakelola pertenis mejaan Indonesia. 

“Lebih dari satu dasawarsa pertenis mejaan Indonesia dikacaukan untuk menjadi dasar legal aspek pengelolaannya, baik itu tata kelola di dalam negeri ataupun di luar negeri,” ujarnya, Minggu (25/2/2024).

Nurseno menyebutkan, kini masyarakat tenis meja di Jabar khususnya, merasa sangat bersyukur dengan turunnya putusan MA Nomor 3625 K/PDT/2023 yang isinya dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Oegroseno tersebut. Putusan itu juga, ungkapnya, sekaligus mempertegas bahwa Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB TMSI. 

Baca Juga:  Menjamu Persib, Super Elang Jawa Tidak Silau dengan Kekuatan Lawan