CIMAHI, POTENSINETWORK.COM – Pemerintah Daerah Kota Cimahi terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sebagai bentuk dedikasi dan integritas yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik, serta sebagai salah satu bentuk rencana aksi Reformasi Birokrasi General yang telah ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui upaya percepatan perbaikan aspek yang belum optimal berdasarkan hasil evaluasi Ombudmasman RI tahun 2023, Pemerintah Kota Cimahi, melalui Bagian organisasi Setda Kota Cimahi menggelar Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024, Rabu (28/02/2024) bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Maria Fitriana dalam laporannya mengatakan tujuan di selenggarakannya rakor ini adalah 1) untuk lebih mengoptimalkan pemahaman perangkat daerah pada regulasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, 2) untuk mengkaji ulang dan mereviu hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 sebagai bahan perbaikan dalam menghadapi evaluasi tahun 2024, 3) untuk memberikan penguatan khususnya bagi anggota tim akselerasi pelayanan publik Kota Cimahi terkait standar kepatuhan pelayanan publik.
Lebih lanjut Maria menjelaskan bahwa, meskipun hasil evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenpan RB tahun 2023 Kota Cimahi telah mencapai predikat A (kinerja sangat baik) dan evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsmand RI Kota Cimahi telah berada pada zona hijau dengan peringkat ke 10 pemerintah kota se indonesia dengan opini kepatuhan tertinggi, namun masih terdapat beberapa aspek yang masih harus ditingkatkan melalui tim yang dapat mendorong percepatan dan mengkolaborasikan semua stakeholder untuk bersama-sama merumuskan strategi, melaksanakan aksi nyata dan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaaan pelayanan publik pada perangkat daerah.