Daerah  

BERKACA PADA TRAGEDI BUS TRANS PUTERA FAJAR

kecelakaan
Evakuasi tragedi rem blong bus Trans Putera Fajar, yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang menuju ke Subang dari Bandung, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. /ft; ist.

Disdik larang sekolah gelar acara perpisahan

BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Beberapa waktu kemarin, kita dikejutkan lewat media sosial, terkait kecelakaan sebuah bus “Trans Putera Fajar” bernomor polisi AD7524 OG, yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, diduga karena rem blong, pada Sabtu malam 11 Mei 2024, pukul 18.45 WIB.

Ironisnya, diduga bus pariwisata tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

Terlepas dari tragedi bus tersebut, kita memang dibuat miris pada dua sisi kenyataan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Yakni, tradisi piknik dengan atas nama kegiatan sekolah yang bertajuk perpisahan kelas atau perpisahan sekolah.

Tak jarang terjadi perpisahan kelas / studi tour yang banyak dilakukan oleh pihak sekolah (bekerjasama dengan biro travel_red.), dilakukan dan diberlakukan ke angkatan adik kelas.

Ini sering terjadi (sebelumnya), yang diperparah oleh ke ngototan pihak sekolah bahwa kegiatan tersebut sudah tradisi turun temurun dari tahun ke tahun, dan demi kebahagiaan anak.

Para orang tua pun disodori paket harga yang tak punya pilihan lain. Dan para orang tua pun dibuat tak berkutik.

Disisi lain, ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang berada pada posisi tidak nyaman, apapun itu, cipta kondisi yang berlangsung bertahun-tahun dan turun temurun di satuan pendidikan kita menjadi potret kenyataan yang tak dipungkiri.

Kini, akibat ke tledoran faktor teknis maupun non teknis dari sebuah peristiwa di Subang itu, membuat banyak pihak angkat bicara.

Bahkan, satuan pendidikan di negeri ini sebagai penyelenggara kegitan serupa, dihadapkan pada sebuah “warning” keras oleh banyak pihak.

Peninjauan kembali akan manfaat acara sejenis banyak diperdebatkan. Dari kejadian tragedi bus di atas, mungkin merupakan akumulasi selama ini dan salah satu contoh kasus hingga di reaction banyak pihak, terutama dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan.

Larangan oleh pihak Dinas Pendidikan terhadap pihak sekolah yang menyelenggarakan acara perpisahan dengan study tour / piknik ke luar daerah, dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk yang lebih banyak unsur foya-foyanya.

Ada salah satu surat edaran dari dinas terkait yang berbunyi; “… bahwa sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang merencanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir di jenjang TK, SD, dan SMP, … dst … “

Maka dibuat larangan perpisahan ini demi mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.

Jika pihak sekolah masih ada menggelar perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak ada protes dari siswa atau guru maka akan diberi sanksi.

Sanksinya adalah memberikan teguran atau surat peringatan pada kepala sekolah yang melanggar aturan.

Sekolah diperbolehkan menggelar kegiatan syukuran di sekolah untuk mensyukuri keberhasilan siswa belajar dan lulus untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi lagi. Bukan justru jadi ajang untuk foya-foya satu sama lainnya.

Contoh positif efisien dan efektif, semisal sekolah mengundang ustadz atau penceramah ke sekolah untuk memberi motivasi atau siraman rohani atas keberhasilan siswa selama di sekolah dengan memanjatkan doa sykur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. *tr.