Pantauan POTENSINETWORK.COM , menjelang magrib banyak mobil pengangkut sayur yang menjajakan dagangannya hingga membuka lapak dilandasan terminal Banjaran, sehingga pada pagi harinya menimbulkan penumpukan sampah.
Kegiatan tersebut sudah berangsur lama dan tidak ada tindakan tegas dari Dinas Perhubungan, terkait pengalihan fungsi terminal.

Menurut Perda Kabupaten Bandung No.9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bandung.
Pasal 9 menjelaskan, untuk kepentingan pengamanan rencana pembangunan jaringan jalan dan terminal, setiap orang, badan hukum dilarang:
a. mencabut, menggeser dan atau menghilangkan patok rencana jalan dan terminal;
b. memindahkan hak atas tanah dari pemilik asal kepada pihak lain;
c. membangun dan/atau mengalihkan fungsi tanah di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Dan di Pasal 183
(1)Penyelenggaraan terminal dilakukan oleh Dinas.
(2) Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, meliputi:
a. pengelolaan;
b. pemeliharaan;
c. pengawasan operasional terminal.
Jasa Pelayanan Terminal dan Kegiatan Usaha Penunjang.
Pasal 184
(1) Jasa Pelayanan terminal meliputi :
a. jasa naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dinikmati oleh pengusaha angkutan;
b. fasilitas parkir kendaraan umum untuk menunggu waktu keberangkatan yang dinikmati oleh pengusaha angkutan;