Daerah  

TERMINAL TERBENGKALAI, landasan jadi TPS

sampah
Foto diambil dijalan Provinsi Jabar, depan Terminal Banjaran. (foto;potensinetwork.com)

BANJARAN, POTENSINETWORK.COMDinas Perhubungan Kabupaten Bandung kehilangan Retribusi Pelayanan Terminal dan Retribusi KIR pada 2 Januari 2024. Kehilangan Retribusi Terminal dan Pelayanan Uji KIR berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Turunannya adalah Peraturan Pemerintah RI No.35 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Bandung No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum , yang merupakan wujud simpul jaringan transportasi.

Jika fungsinya dialihkan menjadi tempat pembuangan sampah, siapa yang bertanggung jawab!
Kehilangan retribusi terminal , UPT Terminal melalui Kepala Terminal Banjaran disinyalir merubah dan melegalkan landasan terminal banjaran yang kini dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS).

Dampak dari penumpukan sampah dialami langsung oleh Dian (38) sebagaimana diutarakannya kepada POTENSINETWORK.COM yang biasa belanja dipasar subuh, menurutnya sampah disekitar Banjaran berserakan dan menggunung diluar dan dalam terminal yang mengeluarkan aroma menyengat.

Itupun setelah mendapat izin Bupati. Jika fungsinya dialihkan menjadi lapak berdagang yang mengakibatkan terjadinya tumpukan sampah dan menjadi tempat pembuangan sampah, itu izin dari siapa ! … sanksinya apa ?

Foto diambil didalam Terminal Banjaran . (foto; potensinetwork.com)

Abah Adang (54) (pejalan kaki), juga merasakan dampaknya. Menurutnya tidak seharusnya jalan protokol dan terminal dijadikan tempat sampah, selain mengeluarkan bau menyengat juga tidak sedap dipandang mata, katanya. Hal itu diutarakannya belum lama ini.