Pasal 185
(1) Kegiatan penunjang usaha pada terminal dapat dilakukan oleh Badan Hukum atau warga negara Indonesia setelah mendapat izin Bupati.
(2) Kegiatan usaha penunjang sebagimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat berupa :
a. usaha makanan dan minuman;
b. usaha cinderamata dan bahan bacaan;
c. usaha tempat istirahat awak kendaraan umum;
d. usaha jasa telepon, paket dan sejenisnya;
e. usaha penjualan tiket angkutan ;
f. usaha penitipan barang;
g. usaha penjualan rokok dan minuman ringan;
h. usaha pencucian kendaraan;
i. usaha toilet dan MCK.

Kemana dan bagaimana anggaran Rp.231.268.245.00 untuk Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Fasilitas Utama dan Pendukung dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung berkutak dan bergulir … ! *(potensi _07)