“Bawaslu dituntut untuk bekerjasama dengan semua. Seluruh stakeholder, MoU sebanyak mungkin. Kesadaran untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Kahpiana mengatakan bahwa insan pers memiliki peran pengawasan dalam menghadapi tahapan Pilkada Bandung 2024.
“Untuk sama-sama melakukan pengawasan. Teman-teman PWI bisa membantu Bawaslu dalam pengawasan. Mohon bantuan dalam proses pengawasan, ketika teman-teman PWI mendapatkan bentuk pelanggaran Pilkada di lapangan bisa sharing dengan kami, sehingga kami bisa melakukan pengawasan dan penindakan,” tuturnya.
Ia pun mengatakan Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, sempat melakukan kunjungan ke sejumlah pengurus partai politik.
“Proses pencegahan yang didahulukan, kemudian melakukan penanganan,” katanya.
Kahpiana mengungkapkan bahwa rambu-rambu untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pilkada, tentunya berada di masing-masing yang dikeluarkan oleh lembaga.
“Itu jadi dalil kami dalam setiap pengawasan dan penanganan,” jelasnya.
Petugas Bawaslu Kabupaten Bandung lainnya mengatakan bahwa PWI juga didorong untuk melakukan pengawasan.
“Masuk di ranah partisipasi, teman teman media,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana mengatakan, kunjungan PWI ke Bawaslu dan lembaga lainnya setelah PWI Pusat menginstruksikan kepada PWI yang ada di daerah diwajibkan ikut serta untuk mensukseskan pesta demokrasi, khususnya dalam Pilkada Serentak Nasional 2024.
“PWI diminta ikut serta mensukseskan dan mengawasi yang dianggap melanggar aturan Pilkada,” kata Enung.
Meski demikian, kata Enung, bahwa PWI merupakan organisasi independent.
“Kita memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada calon pemilih,” ujarnya.**




