News  

Tinjau SPPBE LPG 3kg Cimahi, Mendag Zulkifli Sebut Telah Ada Perbaikan

CIMAHI, POTENSINETWORK.COM – Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  mengunjungi  Stasiun  Pengisian  dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu, (1/6).

Dalam kunjungan ini,  Mendag  Zulkifli  Hasan  mengapresiasi  SPPBE  swasta  di  Cimahi  karena  telah menerapkan Standar Operasional Prosedur(SOP) pengisian gas elpiji 3 kg yang ditentukan untuk memenuhi kebenaran ukuran.

Turut  hadir  dalam  kegiatan  ini  Pj.Gubernur Jawa Barat  Bey Machmudin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Plt. Sekretaris  Jenderal  Kemendag  Suhanto,  Direktur  Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib  Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Metrologi Sri Astuti.

“Saya  melihat  langsung di lokasi pengisian  tabung  gas  elpiji  di  Cimahi.  Cukupbagus  dan  tabungnya sudah diperbaiki. Tentu kita mengapresiasi karena tugas pemerintah mengingatkan agar pelaku usaha  tidak lalai,” kata Mendag Zulkifli Hasan usai peninjauan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, tabung gas elpiji 3 kg yang sudah lama perlu mendapat perbaikan agar timbangannya sesuai ketentuan.

Di SPPBE swasta Kota Cimahi, tabung gas elpiji yang digunakan telah mendapat perbaikan sehingga isinya dipastikan sesuai takaran.

“Tabung gas elpiji yang sudah lama, karena terbuat dari besi, bisa karatan. Untuk itu, perlu diperbaiki. Kalau  tidak  diperbaiki,  diisi  terus  dan  tabungnya  berkarat,  takaran  berat  atau  timbangan  bisa berkurang sehingga bisa merugikan konsumen. Di SPPBE Kota Cimahi, tabung yang lama diperbaiki dulu dan  dibersihkan.  Kalau  sudah  bagus,  dipakai  kembali.  Jadi,  pengisian  gas  elpiji  3  kg  di  SPPBE  di  Kota Cimahi sudah bagus,” papar Mendag Zulkifli Hasan.

Sebelumnya,  SPPBE  swasta Cimahi  ini  mendapatkan  sanksi  administrasi  berupa  teguran  tertulis pertama  dari  Direktorat  Metrologi, Direktorat Jenderal  PKTN, Kemendag. Pengenaan sanksi tersebut diberikan berdasarkan  hasil  pengujian saat dilakukan  pengawasan metrologi legal oleh Direktorat Metrologi beberapa waktu lalu.

Saat  diiuji, SPPBE swasta tersebut dinyatakan  tidak  memenuhi ketentuan yang berlaku.SPPBE swasta ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang berbunyi
“Pelaku Usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau  mengimpor barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label”.

Sebelumya, Mendag Zulkifli Hasan juga memimpin kegiatan ekspose SPPBE di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu, (25/5) dan Senin, (27/5). Dari hasil pengawasan tersebut, pelaku usaha SPPBE dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama.

“Alhamdulillah, setelah ramai mulai kunjungan ke di Tanjung Priok dan Koja, Pertamina juga melakukan pengawasan lebih sistematis, lebih ketat sehingga terjadi perbaikan di beberapa lokasi SPPBE. Terima kasih kepada Pertamina karena sudah melakukan pengawasan yang sistematis,”ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Moga menyampaikan, Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha SPPBE swasta di Cimahi. Namun, setelah   dievaluasi, Direktorat Metrologi sudah tidak menemukan  permasalahan  karena pengisian yang berakibat  pada pengurangan  kuantitas gas elpiji 3 kg.**