Daerah  

Anggaran & Pemiliharaan Terminal FIKTIF ? Hilman ALERGI DENGAN MEDIA ?

UPT Terminal
Kadishub Kab. Bandung, Hilman Kadar, pada salah satu kegiatan dinas. /ft; ist.

UU No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dan partisipasi publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD.

Tangkap layar; Sampul Buku UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pers saking strategisnya, bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Mengenai anggaran sekitar Rp. 200 jutaan untuk rehabilitasi dan pemeliharaan terminal (fasilitas utama dan pendukung), dikatakan Mulgani, itu tidak ada. “Mungkin ada dibidang lain”, ujarnya.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Objek Wisata Bandung Selatan Diburu Pengunjung

lantas, kemana anggaran Rp.231.268.245 ? dari Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kode rekening 2.15.02 sebesar Rp. 3.074.913.190 untuk Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Fasilitas Utama dan Pendukung dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.

Fiktip kah… ?

Pada dasarnya program adalah kumpulan kegiatan-kegiatan nyata, sistematis dan terpadu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran.

Adapun Kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu program sebagai arah dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi. *Daeng.07

Baca Juga:  Ratusan Tokoh Masyarakat Cimahi Pilih Supiyardi Menjadi Walikota Cimahi

Investigasi terus berlanjut …. !!