UU No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dan partisipasi publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD.
Pers saking strategisnya, bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Mengenai anggaran sekitar Rp. 200 jutaan untuk rehabilitasi dan pemeliharaan terminal (fasilitas utama dan pendukung), dikatakan Mulgani, itu tidak ada. “Mungkin ada dibidang lain”, ujarnya.
lantas, kemana anggaran Rp.231.268.245 ? dari Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kode rekening 2.15.02 sebesar Rp. 3.074.913.190 untuk Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Fasilitas Utama dan Pendukung dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.
Fiktip kah… ?
Pada dasarnya program adalah kumpulan kegiatan-kegiatan nyata, sistematis dan terpadu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran.
Adapun Kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu program sebagai arah dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi. *Daeng.07
Investigasi terus berlanjut …. !!