Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *tr.
Pj.Bupati Bandung Barat, DIDUGA TERIMA SEJUMLAH TRANSFER UANG KE REK.PRI & REK.KEL

Rekomendasi untuk kamu

POTENSINETWORK.COM – Polda Jawa Barat kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus perdagangan manusia (human Trafficking) dengan korban bayi berusia 2-3 bulan.

POTENSINETWORK.COM – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.

“Dalam hidup ini apa sih yang saya cari ? yang sangat penting salah satunya adalah nama baik. Bagi saya itu sangat penting. Saya pertahankan puluhan tahun dan rusak tercoreng akibat kasus hukum ini” ujarnya.
SOREANG, POTENSINETWORK.COM – Korupsi adalah tindakan…