Daerah  

Pj.Bupati Bandung Barat, DIDUGA TERIMA SEJUMLAH TRANSFER UANG KE REK.PRI & REK.KEL

korupsi
Ilustrasi /ft.ist

Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *tr.

Baca Juga:  Duh! Diduga Jual Beli Sabu, Kapolda Jatim Ditangkap, Kapolri: Terkuak Hasil Pengembangan