News  

Ratusan Kepala Desa Terima SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

Barnas juga berpesan agar kinerja para kades dalam membangun wilayah semakin optimal seiring penambahan masa jabatan ini. 

“Saya pesen tentu kades harus semakin semangat, semakin bisa maksimal, kan sudah ditambah masa jabatannya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kades Sudalarang Deni mengatakan, penambahan masa jabatan ini tentu akan berdampak pada penyelesaian visi misi kinerja para kades, utamanya di periode jabatan ini. 

Pasalnya, pada periode ini, para kades sempat terdampak pandemi Covid, yang membuat penyelesaian visi misi kades tertunda 3 tahun. 

Baca Juga:  Ingin Koperasi Merah Putih Maju, Bupati Bandung akan Rekrut 31 Pendamping Profesional

Dalam apreasinya Kades Sudalarang Deni setelah selesai pelantikan mengatakan,” Disatu sisi sangat bahagia di sisi yang lain juga bingung, mampukah mengabdi sepenuh hati dengan tambahan masa jabatan karena tanggung jawab sebagai Kepala Desa kepada warga tidaklah mudah.
Tapi kedepan saya sangat semangat, tambahan itu bisa ngejar program apa yang belum selesai, supaya cepat selesai,” katanya. 

“Kita wajib bersyukur, itu karena ada perubahan UU desa revisi ke 2 itu kan akhirnya menetapkan perpanjangan se-Indonesia, terutama untuk kabupaten Garut di provinsi Jawa Barat sangat cepat. lainnya baru di godog dan menyesuaikan, saya mengacungi jempol untuk pemkab,” ungkapnya. 

Baca Juga:  Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Nina Agustina

Adapun sebagai informasi, penambahan masa jabatan kades ini tertuang dalam UU nomer 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undangnomer 6 tahun 2014 tentang desa. 

Serta didukung dengan surat edaran menteri dalam negeri tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait UU nomer 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa. 

Dalam ketentuan tersebut, terdapat ketentuan bahwa masa jabatan kepala desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tau, lalu kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali. Selain itu, Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta BPD dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali. (T.Wirama)