News  

Ratusan Kepala Desa Terima SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

GARUT, POTENSINETWORK.COM – Sebanyak 413 kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut kembali dilantik pasca munculnya aturan penambahan massa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Pelantikan berlangsung di Fave Hotel, Jalan Cimanuk, kecamatan Tarogong Kidul kabupaten Garut dengan dipimpin lansung Pj Bupati Barnas Adjidin, Kamis (13/6/2024). 

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Barnas Adjidin langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) satu persatu kepada 413 kepala desa yang dilantik. 

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin kepada Media Potensinetwork.com usai pelantikan mengatakan, penambahan masa jabatan 2 tahun bagi kepala desa ini justru menjadi tambahan tanggungjawab bagi para kepala kades. 

“Jadi jangan diterjemahkan mereka melanjutkan haknya, tapi justru mereka diminta untuk bisa menjalankan tanggungjawab dengan lebih baik lagi. Tentu tantangan kedepan, tidak semakin ringan tapi semakin berat,” ungkapnya. 

Barnas menyebut, ditengah banyaknya agenda penting mulai dari pemilu hingga pilkada ini, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi keuntungan tersendiri utamanya dalam menjaga kamtibmas. 

“Apalagi waktu hari ini, kita juga dihadapkan pada situasi paska Pemilu, sebentar lagi pilkada, tentu regulasi dan iramanya pasti akan berbeda. Tentu dengan kepala desa yang berpengalaman, saya kira dinamika di lapangan malah jauh lebih bisa terkendali, artinya bisa sinergi yg kita bangun untuk kita tingkatkan lagi,” ujarnya.