GARUT, POTENSINETWORK.COM -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Sukawening melakukan pengawasan terhadap penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukawening. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPS menjalankan tahapan penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon Pantarlih sesuai dengan regulasi yang berlaku, Kamis (20/6/2024)
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota, PPS diwajibkan melakukan pencocokan dokumen kelengkapan calon Pantarlih.
Panwaslu Desa Sukawening selalu menghimbau PPS Desa Sukawening untuk cermat dalam meneliti berkas administrasi calon Pantarlih, terutama memastikan bahwa calon tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik. Dalam pengawasan kali ini, saat PPS melakukan cek di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terhadap salah satu pendaftar calon Pantarlih yang tengah mengembalikan berkas dokumen persyaratan, ditemukan bahwa nama pendaftar tersebut tercatat di SIPOL.
Panwaslu Desa Sukaweninig kemudian menanyakan langsung kepada pendaftar yang bersangkutan, dan pendaftar tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota Partai Politik manapun. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Sukawening.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukawening, Ade Supriadi.SH , menginstruksikan Panwaslu Desa Sukawening untuk menghimbau PPS Desa Sukawening agar calon Pantarlih yang namanya tercatat di SIPOL melengkapi berkas dokumen dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota Partai Politik. “Sesuai regulasi, syarat menjadi Pantarlih adalah tidak menjadi anggota Partai Politik. Jika ada yang namanya dicatut dan terdeteksi di SIPOL, calon Pantarlih tersebut harus menyertakan surat pernyataan bermaterai sebagai kelengkapan dokumen persyaratan,” jelas Ade.
“Selanjutnya, sesuai regulasi di jajaran pengawas pemilu, Panwaslu Kecamatan Sukawening akan mengirimkan surat saran perbaikan secara tertulis kepada PPK Sukawening untuk menindaklanjuti hal ini,” tambah Ade.S.
Setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih selesai, hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 21-23 Juni 2024.” (T.Wirama)