Daerah  

DPRD KABUPATEN BANDUNG MENANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN DENGAN EKSEKUTIF TERKAIT PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) / PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN 2024

DPR
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) / Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 serta penyampaikan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2025. Senin (15/07/2024) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung,*(photo: istimewa)

Ketua DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan “Alhamdulillah Kita bisa menyelesaikan Rapat Paripurna ini terutama penandatangangan Nota kesepakatan antara legislatif dengan eksekutif berkaitan dengan kebijakan umum anggaran dan PPAS perubahan tahun 2024. Mudah-mudahan dengan ditetapkannya KUA PPAS 2024 kita dapat segera merumuskan dan membahas program-program yang akan dilakukan di akhir tahun 2024 ini.”

Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Baca Juga:  Balita Masuk Ruang Pertemuan, Audiensi Warga dengan Wakil Rakyat Nyaris Batal

Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah. (*)