Daerah  

DPRD KABUPATEN BANDUNG MENANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN DENGAN EKSEKUTIF TERKAIT PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) / PERUBAHAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN 2024

DPR
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) / Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 serta penyampaikan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2025. Senin (15/07/2024) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung,*(photo: istimewa)


SOREANG, POTENSINETWORK.COM DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) / Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 serta penyampaikan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2025. Senin (15/07/2024) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung H.Sugianto, S.Ag.,M.Si didampingi Wakil Ketua, H. Wawan Ruswandi, S.Sos.I, dan H. Yayat Hidayat, S.E.,M.M., dihadiri Bupati Kabupaten Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si., Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Bandung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Cakra Amiyana, ST., MA, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Uwais Qorni, S.H.,M.Si, para Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, serta Camat se-Kabupaten Bandung.

DPR

Rapat ini merupakan laporan hasil kerja dari Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung dan para OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung terkait Rancangan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2024.

Dalam Laporan Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung Pembahasan KUA-PPAS-P Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran H. Yayat Hidayat, S.E.,M.M. menjelaskan Badan Anggaran telah melaksanakan rangkaian pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA/Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 serta hasil pembahasan laporan semester pertama dan prognosis 6 (Enam) bulan berikutnya oleh komisi-komisi beserta Perangkat Daerah mitra kerjanya masing-masing.

Penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran DPRD disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran Wawan Ruswandi, S.Sos.I , menjelaskan bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (2) bahwa dalam penyusunan Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil Reses/Penjaringan Aspirasi Masyarakat sebagai bahan Perumusan kegiatan, Lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tentang RPJMD.

Berdasarkan hasil Koordinasi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dengan BAPPERIDA Kabupaten Bandung usulan E-Pokir untuk ditetapkan di RKPD Tahun 2025 sebanyak 1.537 ( Seribu lima ratus tiga puluh tujuh) usulan, dari 53 Anggota DPRD yang mengusulkan. hal ini didasarkan kepada hasil Verifikasi/Validasi serta Sinkronisasi oleh Bapperida dengan OPD Terkait.