News  

Jadi Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini

pemberantasan korupsi
Rakor bersama Komisi KPK dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 pada area perijinan dan layanan public, digelar di MPP Pemkab Bandung, Selasa (6/8/2024).

Keenam komponen itu antara lain, penilaian tata kelola pemerintah daerah; peningkatan kualitas pengawasan; peningkatan kualitas layanan publik. Keempat, peningkatan budaya kerja antikorupsi; peningkatan peran serta masyarakat, dan poin keenam yakni kearifan lokal.

Selain keenam komponen tadi, imbuh sekda, upaya penguatan anti korupsi juga membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Lebih dari itu, sinergitas dan kolaborasi antar instansi, komponen masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penentu keberhasilannya.

“Saya mengajak seluruh elemen untuk secara nyata bersatu padu bangun budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi,” seru sekda mewakili Bupati Bandung.

Baca Juga:  Pemuda Indonesia Satukan Suara untuk Palestina dari Gedung Merdeka

Kasatgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo menjelaskan, salah satu penilaian dari Kabupaten Anti Korupsi adalah progres dari pelayanan publik dan perijinan dari Pemkab Bandung.

“Jadi, dalam rakor ini kami ingin mendengar progres dari pelayanan publik dan perijinan dari masing-masing perangkat daerah terkait,” terang Arief.

Jangan sampai, kata Arief, seperti daerah lainnya di mana perijinan masih terhambat atau lamanya proses perijinan dasar untuk bisa di MPP. Apalagi dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ternyata malah memperpanjang birokrasi.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Sulap Ribuan Hektare Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

“Termasuk jangan sampai masih ada pungutan yang tidak sesuai apalagi pungli,” pesan Arief.(*)