Daerah  

Dikonfirmasi Nilai Perolehan Rp.23 M, DICKY ALIHKAN PEMBICARAAN ?

BANJARAN, POTENSINETWORK.COM – Terkait pemberitaan Pembangunan Pasar Banjaran, Dishub dan Disperdagin masih otak-atik KIB A yang sudah tayang diportal potensinetwork.com, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Perindagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, ketika disambangi di ruang kerjanya, Senin,(1/7/24) buka suara.

Menurutnya mengenai pembangunan Pasar Sehat Banjaran sudah sesuai KIB (Kartu Inventaris Barang) BMD (Barang Milik Daerah) yang ada di Disperkimtan dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), yaitu KIB tanah dengan luas 16.000 M2.

Mengenai pengembangan selain pasar, Dicky juga berencana akan membangun terminal, selter dan akses ke lantai 2.

Menurutnya itu adalah permintaan BNP (Bangun Niaga Perkasa) kepada pemda untuk adanya pengelolaan bersama dan itu masih dalam pembahasan.

Selain itu, ada beberapa aspirasi dari pedagang yang merasa terganggu dengan keberadaan bandar sayur dan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang ada disekitar terminal.

Dicky juga membeberkan bahwa atensi Bupati Bandung untuk segera merencanakan pemanfaatan terminal berupa sewa lahan / kerja sama pemanfaatan (KSP).

Baca Juga:  Kabupaten Bandung Jadi Lokus Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Jabar sejak 2021

Angka KIB itu bisa saja berubah karena berkaitan dengan proses, bagaimana kita menyesuaikan KIB neraca.

“Terkait aset Banjaran tidak ada yang kami sembunyikan, semua sesuai dengan perjanjian , Amdal dan PBG. Kalau kami tidak tertib administrasi, kemungkinan kami kalah di PTUN”, katanya.

Ketika dikonfirmasi mengenai nilai perolehan sekitar Rp. 23 Miliyar (Rp.23.430.000.000), Kode Barang 01.01.01.02.001 dan Kode Lokasi 12.10.01.12.01.01.00 dengan Kode Register 000013, Tahun Perolehan 1988, Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Desa Banjaran Tahun 1988, seluas 11.410 M2, Dicky mengalihkan pembicaraan.

Kabid Sarana Distribusi dan Perdagangan, Ence Iing Ibrahim ketika dikonfirmasi mengeni KIB, langsung berkomentar, diungkapkannya, mengeni KIB A penyakitnya ada di Dishub, karena masih dalam proses pengajuan mengubah nilai dan sudah clear di BKAD pada hari Rabu (26 Juni 2024).

Baca Juga:  Pj. Walikota Cimahi Pantau Ketersediaan Dan Harga Beras Di Pasar Tradisional

Lebih lanjut kata Ence di depan Dicky, Ence menambahkan, KIB Indag, dokumen Amdal, dan kesepakatan sudah clear, yang beda itu yang di Dishub, dan ternyata Dishub juga sudah mengajukan permohonan penyesuaian ke BKAD.

Mengenai Rekonsiliasi Sertifikat Tahun 1988 Nomor 1 Desa Banjaran Tahun 1988 seluas 14.410 M2. Berdasarkan Surat Ukur atau Gambar Situasi Tanggal 4 Juni 1988 Nomor 5152/1988, Lokasi
A. 6.060 M2 Lokasi B. 2.810 M2 dan Lokasi C. 5.540 M2.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. 1.Jawa Barat tgl 31/12/1988 No. 593.321/Sk.1193/Dit ag/1988.No.593.24/SK.1210/Dit ag/1988 ganti rugi/uang wajib sebesar Rp. 45.000,-

Dan berdasarkan KIB Tahun 2013 Luas Tanah Bangunan Terminal Darat, dengan Kode Barang 01.01.11.02.07 Register 0003 Tahun Pengadaan 2013 Terminal Banjaran 3.420 M2, Asal-usul pembelian sebesar Rp. 40.189,05 , dan pada tanggal 26 Juni 2024 KIB Dishub sudah clea, kata Ence, bukan lagi 3.420 M2 tapi 3.000 M2 dengan nilai perolehan menjadi Rp.40.189.053, walaupun sudah berlarut-larut sampai beberapa bulan.

Baca Juga:  Ketua PC PERTI KBB Soroti Kinerja Kepemimpinan Jeje-Asep Ismail

Pada tahun yang sama Tahun 2013, KIB Tanah Bangunan Pasar di Jalan Kiartasan Desa Banjaran Kecamatan Banjaran muncul Nilai Perolehan sekitar Rp.23 Miliyar, buat apa ? Apakah ada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang baru ? Diduga untuk bancakan ? Allahu a’lam … *

//investigasi terus berlanjut … //Daeng07/tim_potensinetwork.com.