SOREANG, POTENSINETWORK.COM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari Badan, Dinas, dan Lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung menandatangani dan mendeklarasikan netralitas pada Pilkada 2024 di Gd.Moch Toha, Soreang, Senin (30/9/2024).
Deklarasi dan penandatangan netralitas itu disaksikan Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Bandung. Isi deklarasi tersebut, untuk menghindari konflik kepentingan serta tidak memihak kepada pasangan calon bupati/wakil bupati tertentu.
Saya mengapresiasi agenda pada hari ini, sebagai komitmen kita bersama dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, khususnya dalam mengimplementasikan surat keputusan bersama (SKB) Men-PAN RB, Mendagri dan BKN, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi ASN dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar serentak pada 27 November 2024, kata Cakra.
Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN, sambungnya. Dia menjelaskan, secara nasional Pilkada Serentak berlangsung di 17 provinsi, 332 kabupaten/kota. Sementara di Jawa Barat pesta demokrasi itu akan digelar di 15 kabupaten/kota.
Lebih jauh Cakra mengungkapkan, netralitas bukan untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.
Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih, menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli akan politik, ucapnya.
Di sela-sela deklarasi, Marlan, Kepala Bapperida Kabupaten Bandung, menyampaikan komitmen atas deklarasi netralitas pada pilkada tahun ini kepada ASN di Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung, yang saat ini sedang menyaksikan zoom untuk menjaga netralitas dan tidak memihak pada siapapun.
Seperti yang telah disampaikan Bapak Sekda Kabupaten Bandung, Marlan juga akan mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Men-PAN RB, Mendagri dan BKN, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar serentak pada 27 November 2024, kepada bawahannya.
Sesuai PP Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, netralitas ASN bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan, baik pribadi, kelompok, ataupun golongan.
Netralitas ASN, merupakan wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi yang melayani agar tercipta kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, pengukuran netralitas ASN dibagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik. *Daeng.07/potensinetwork.com