KAB.BANDUNG BARAT, POTENSINETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, dengan harapan dapat menekan jumlah Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) serta meningkatkan kepatuhan warga dalam melunasi pajak kendaraan mereka.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, R. Eriska Hendrayana, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Duddy Prabowo, menerima audiensi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (08/10).
Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan kepada masyarakat luas.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, R. Eriska Hendrayana, menegaskan pentingnya sosialisasi program ini, mengingat angka KTMDU yang terus bertambah setiap tahun.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Pajak yang mereka bayarkan sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Eriska.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam program ini dan memastikan kewajiban pajak kendaraan terpenuhi.
Lebih lanjut, Eriska menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
“Mari menjadi bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pajak demi kemajuan Kabupaten Bandung Barat. Ingat, pajakmu untuk Jawa Barat,” ungkapnya dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram Bapenda Kabupaten Bandung Barat, @bapenda_kbb.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Barat, Duddy Prabowo, menjelaskan bahwa program pemutihan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.545-Bapenda/2024 tentang pengurangan dan pembebasan sebagian pokok serta sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor.
“Melalui program ini, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, serta mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi,” ujar Duddy, Rabu, (16/10).
Ia menambahkan, selain penghapusan denda, program ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.
“Kami mendorong masyarakat untuk segera mengurus balik nama kendaraan mereka agar kepemilikan kendaraan lebih jelas dan tertib secara hukum,” tambahnya.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat diharapkan turut berperan aktif dalam mensosialisasikan program ini.
“Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk membayar pajak tepat waktu. Bagi yang belum mendaftar ulang, segera lakukan pendaftaran ulang melalui layanan Samsat terdekat,” tutup Duddy.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kabupaten Bandung Barat akan segera mengeluarkan surat edaran bupati untuk memastikan program ini berjalan lancar.* #PAJAKMU UNTUK JABAR MU# …*#3/potensinetwork/