BANDUNG, Potensinetwork.com – Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 – 2029, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Melalui koordinasi Komite MRPN, pemerintah terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis.
Pengelolaan risiko pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan peran manajemen risiko di organisasi, namun perlu dilakukan secara bersama.
Penerapan MRPN diharapkan dapat meningkatkan capaian pembangunan, kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta efektivitas sistem pengendalian internal dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
MRPN dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah menerapkan good governance dalam pengelolaan kebijakan pembangunan.
Untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi manajemen risiko di pemerintahan daerah, Pemkab Bandung Gelar Workshop Manajemen Risiko yang dibuka Kepala Bapperida Kabupaten Bandung, H.Marlan.,S.Ip., M.Si, di Hotel Santika Pasirkoja, Selasa (22/10/24).
Implementasi manajemen risiko adalah proses mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu kami mengundang Organisasi Perangkat Daerah, serta beberapa nara sumber dari Bappenas kata Marlan.
Ia juga menjelaskan, implementasi manajemen risiko yang baik dapat membantu organisasi tetap stabil dan bertumbuh, serta merespons perubahan lingkungan bisnis dengan cepat dan efisien.
Di gelarnya workshop ini, lanjut Marlan untuk berbagi pengetahuan dan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Bandung. Marlan berharap, melalui manajemen risiko yang efektif, program-program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.*Daeng.07//potensinetwork_bandung