SOREANG, Potensinetwork.com – Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Bank BJB di gelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, di Grand Sunshine Soreang, Kamis(19/12/24).
Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui BKAD Kabupaten Bandung bersama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) melakukan perjanjian Kerjasama dengan penandatanganan akad Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada pemkab Bandung dan implementasi menyeluruh (Full Implementation) pada perangkat daerah Kabupaten Bandung atas penggunaan KKPD.
Erwan Kusuma Hermawan, Kepala BKAD Kabupaten Bandung yang diwakili Sekban Asep Setiyadi, menjelaskan bahwa KKPD dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Sekban juga membeberkan bahwa terdapat beberapa keuntungan dari penggunaan KKPD, diantaranya untuk memudahkan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk belanja barang / jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Kemudian KKPD digunakan untuk memudahkan penyelesaian tagihan kepada pemerintah daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring, meningkatkan keamanan bertransaksi, dan mengurangi cost of fund / idle cash, sebutnya.
Dengan demikian Pemkab Bandung dalam hal ini telah melaksanakan amanat Permendagri No. 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD. *sumber:bkadkab.bandung