BANDUNG, Potensinetwork.com – Pihak Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung), selaku pengelola Rumah Sakit (RS) Immanuel, yang terletak di Jalan Raya Kopo No. 161 Kelurahan Situsaer Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, digugat ahli waris Alm Rd. asep Adipoera.
Pihaknya digugat oleh ahli waris Alm Rd. Asep Adipoera, selaku pemilik yang sah atas lahan tersebut. Sebagaimana diketahui, Rumah Sakit Imanuel Bandung, yang dikelola oleh Yayasan BRS GKP berdiri diatas lahan yang diduga bukan miliknya.

Berbekal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi oleh pihak yayasan (RS Imanuel), pihak ahli waris alm. Rd.Asep Adipoera meyakini bahwa pihak YBRS-GKP tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 29.600 M2.
Diatas atas lahan seluas tersebut, dari 98 tahun yang lalu hingga pihak YBRS-GKP (RS Imanuel) diduga telah menguasai lahan tersebut untuk kepentingan bisnisnya.
Berdasar keterangan dan pengakuan ahli waris, bahwa status kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri bangunan RS Imanuel, adalah masih milik ahli waris Alm Rd. Asep Adipoera, selaku pemilik yang sah.
Karenanya, pihak ahli waris alm.Rd.Asep Adipoera, sedang dalam upaya proses pembatalan dan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) yang dimiliki oleh pihak yayasan (RS Imanuel).
Salah seorang ahli waris Alm Rd. Asep Adipoera, Endang Sugiwa (73), melalui kuasa hukumnya tengah memohon pembatalan SHGB melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional ( ATR-BPN) .
dikatakan Endang, pihak waris akan mengambil hak lahan peninggalan kakeknya (Alm Rd.Asep Adipoera), yang luasnya mencapai 29.600 M2 dan sudah 98 tahun dikuasai pihak RS Immanuel.
Diungkapkannya, sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan pihak yayasan, tetapi sampai hingga saat ini belum ada kesepakatan.
Karenanya pihak Endang dan keluarga, mengancam status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki pihak RS Immanuel agar segera diblokir atau dibatalkan.
“Apabila pihak yayasan atau penyelenggara RS Immanuel tidak segera merespon permohonan para ahli waris, maka kami akan menyegel bangunan rumah sakit. Bila perlu akses pelayanan pasienpun kami tutup”, tegas Endang.
Diungkapkan Kuasa Ahli Waris, E. Erlandy, bahwa pihak RS Immanuel selama ini memakai alas hak tanah Eigendom Verponding Rd. Asep Adipoera.
Lebih lanjut dijelaskan Erlandy apapun alasannya dari pihak rumah sakit, pihaknya tetap minta kepada Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang dimiliki pihak RS Immanuel (Yayasan BRS-GKP Bandung). “Kami tidak akan main main”, tegas Erlandy.
Erlandy berharap kepada pihak yayasan untuk segera menyelesaikan. “Kembalikan kepada yang berhak atau ahli waris yang benar”, tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan BRS-GKP Bandung), tidak mau memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi, Jum’at (7/2/2025) . Tampaknya ada raut ketegangan dan ketakutan yang dihadapi pihak yayasan, sehingga siapapun diduga untuk tidak berbicara atau berkomentar terlebih ke media.
Terbukti dengan kehadiran media yang ingin mengkonfirmasi, namun tak ada satupun yang mau dan bersedia memberikan keterangan.
Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh salah satu staff yayasan, saat dikonfirmasi, Jum’at (7/2). Begitupun, Humas di yayasan tersebut, tak mau berkomentar lebih.
“Saya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan apapun kepada media, kita tunggu saja karena persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian”, ujar staff Yayasan tersebut, saat itu… *tri_potensi