Hukrim  

Tanah Warisan Seluas 8 Haktar Diduga Telah Diserobot, Ahli Waris Lapor Polisi

POTENSINETWORK.COM – Dugaan penyerobotan tanah yang berada di Desa Tegalluar calon Ibu Kota Jawa Barat masih menyimpan sejumlah masalah, ⁰salahsatunya yakni Mafia Tanah yang bersekongkol dengan berbagai pihak.

Hal tersebut terungkap setelah adanya laporan Ahli Waris bernama Allen Almanar yang merupakan anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil 154 S III Kohir (C) 86 seluas kurang lebih 8 hektar mengaku telah kehilangan tanah miliknya seluas 8 haktar lebih yang saat ini dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

Untuk mendapatkan informasi, awai media mencoba mendatangi pihak Desa Tegalluar di bagian Pertanahan yakni Asep Mulyana.

Saat ditemui Asep mengatakan, bahwa tanah seluar 8 haktar dengan Kohir 86 persil 154 yang merupakan milik Allen Almanar anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm) tidak tercatat di buku persil Desa Tegalluar.

” Untuk tanah yang ada di Kohir 86 persil 154 tidk tercatat di Desa Tegalluar adanya 153,” kata Asep saat di temui pada Senin 1 November 2022.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Padalarang Ditemukan Tewas Menggantung

Namun, setelah di telusuri lebih jauh ke pihak kelurahan Cipamokolan sebagai induk dari Desa Tegalluar, Kasi Kelurahan Cipamokolan, Agus Mulyadi menyampaikan, Kohir 86 dengan persil 154 tercatat atas K. Endang Aschari Abdul Syukur dimana ahli warisnya bernama Allen Almanar, tetapi ia mengaku pihaknya tidak mengetahui letak lokasi Kohir 86 persil 154 tersebut.

” Kohir 86 dengan persil 154 tercatat ada disini atas nama K. Endang Aschari Abdul Syukur, tapi kami belum mengetahui lokasinya,” ujar Agus Mulyadi. Selasa 8 November 2022.

Disinggung terkait tidak tercantumnya Kohir 86 persil 154 di Desa Tegalluar, Agus menegaskan, data yang tercatat di induk harusnya ada salinan di Desa Tegalluar.

Agus menambahkan, kalau data di Desa Tegalluar tidak sama dengan induk terus kemana nomor Kohir 86 atas nama Abdul Syukur.

“logikanya ya harus ada salinan di Desa Tegalluar dan harus sama,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait Kohir 86 persil 154 yang diduga berada di area PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus menuturkan, pihak ahli waris akan lebih tau letak posisi tanahnya.

Baca Juga:  Dua Aggota Polisi Saling Tembak di Rumdin Kadiv Propam, Diduga Dipicu Pelecehan

“Jika benar tanah itu di aku oleh pihak PT Kertas Trimitri Mandiri maka harus dibuktikan dengan Setifikat Hak Milik (SHM),”kata dia.

Adapun terkait sertifikat di miliki PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus mengungkapkan, hal itu harus ditelusuri dari mana sertifikat itu bisa didapatkan.

” Kalau SHM dipegang PT Kertas Trimitri Mandiri berarti harus dibuktikan dari mana mereka mendapatkannya, karena jika SHM keluar maka akan tercatat di induk (Keluarhan Cipamokolan), untuk saat ini tidak tercatat disini dan untuk Kohir 86 persil 154 masih tercatat atas nama Abdul Syukur, “pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Waris bernama Allen Almanar mengaku, bahwa tanah seluas 8 haktar lebih telah hilang dan dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

“Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat,”kata Allen Almanar kepada wartawan pada Sabtu 5 November 2022.

Baca Juga:  Ada Penambangan Liar di Galian C Nagreg, Kabupaten Bandung

Adapun ketidakjelasan pihak BPN, Allen menilai, pihak BPN tidak transparan dan dinilai ada permainan dan keberpihakan.

Tak puas memperoleh kejelasan dari BPN, pihaknya kemudian melaporkan kepada Polda Jabar atas tindakan penyerobotan tanah sepihak oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

” Saat kami meminta kejelasan Sertifikat, pihak BPN tidak terbuka dan berbelit-belit hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujarnya.

“Saat di Polda itulah terungkap jika sertifikat yang dimiliki PT Kertas Trimitri Mandiri adalah Persil 153, bukan Persil 154, tetapi faktanya saat ini menguasai lahan Persil 154 milik kami, dari situlah kami akhirnya menggelar perkara,” ungkap Allen.

Namun, saat berjalannya perkara di Polda Jabar, Allen mengaku, pihaknya mendapatkan intimidasi hingga akhirnya dipindahkan perkaranya ke Mabes Polri dengan pasal yang berbeda.

” Jadi, saat perkara berjalan di Polda Jabar kami mendapatkan intimidasi, dan aneh nya saat perkara dialihkan ke Mabes Polri justru pasalnya berbeda, ini sangat aneh,” cetusnya.***