SOREANG, Potensinetwork.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan, S.sos.,M.Si, beserta jajarannya menghadiri Kegiatan Peluncuran Monitoring Center of Prevention (MCP) Tahun 2025 yang digagas KPK RI yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten dan OPD lainnya, di Command Center Inspektorat Kabupaten Bandung, Rabu (05/03/2025).
Langkah strategis ini, kata Erwan, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, serta memberikan panduan yang lebih jelas dalam mengidentifikasi titik rawan korupsi dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dengan indikator yang terukur dan sistematis, MCP menjadi alat penting bagi pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, katanya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan dapat menjadi acuan kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
“Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem yang bersih dan sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menciptakan hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujar Setyo.
Pelaksanaan MCP 2025 dan Penyempurnaan Indikator
Pada 2024, KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah mengimplementasikan MCP di 546 pemerintah daerah. Hasil evaluasi MCP 2024 menunjukkan total nilai capaian nasional sebesar 76, mengalami kenaikan satu poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, masih dibutuhkan sejumlah perbaikan guna mengakselerasi pencegahan korupsi melalui MCP.
Sebagai tindak lanjut, MCP 2025 hadir dengan penyempurnaan indikator untuk menutup celah korupsi. Delapan area intervensi utama tetap menjadi fokus, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah.**07