News  

Pemprov Jabar dan DPR RI sambut baik usul Bupati Bandung soal pengembalian kewenangan pengelolaan SLTA

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (21/4/2025).

Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam sambutannya di Sidang Paripurna Istimewa mengatakan, saat ini Kabupaten Bandung telah mencatatkan berbagai capaian pembangunan yang patut kita syukuri dan jadikan pijakan untuk bergerak lebih cepat dan tepat di masa depan.

Bupati Bandung memaparkan sejumlah capaian pembangunan fenomenal hingga akhir tahun anggaran 2024. Di antaranya, Kabupaten Bandung mencatat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,59 poin, meningkat 0,56 poin dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 74,03 poin.

Baca Juga:  KIM Festival 2023: Peran Penting KIM dalam Kemajuan Ekonomi dan Komunikasi Publik

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS lantas menyoroti pencapaian indikator indeks pendidikan, yang menurutnya masih kurang.

“Harapan Lama Sekolah (HLS) masyarakat Kabupaten Bandung tidak berbanding lurus dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Karena dalam hal pengeloaan SMA/SMK, kita masih bergantung kepada kewenangan Pemprov Jawa Barat,” ungkap Kang DS.

Dampak akibat kekurangan SLTA ini menurutnya selain indikator pendidikan di IPM berkurang, banyak pula terjadi pernikahan dini.

Kang DS menunjuk contoh, di Kecamatan Pangalengan karena kurangnya sekolah SMA, akibatnya banyak anak lulusan SMP yang menikah karena tidak bisa melanjutkan sekolah ke SLTA.

Baca Juga:  Penanganan Masyarakat Terdampak Gempa Bumi, 181 Tenda Terpasang di Kecamatan Kertasari

“Daripada nantinya anak jadi masalah, ya lebih baik menikah. Data ini tercatat juga di Pengadilan Agama, banyak orangtua anak yang meminta izin untuk menikahkan anaknya di bawah usia atau di usia dini,” beber Kang DS.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan kewenangan pengelolaan SLTA di pemerintah provinsi berlaku di seluruh Indonesia.

“Jadi, untuk merubah kebijakan itu kewenangannya di pemerintah pusat dan DPR RI. Kalau kami di pemerintah provinsi hanya menerima apa yang menjadi keputusan di pemerintah pusat,” tukas Wagub Jabar.

Baca Juga:  Gempa Sumedang,  Bey Machmudin: Kemenkes Akan Kirim Tenda Khusus untuk Opname dan Operasi Sejumlah pasien RSUD Sumedang

Erwan mempersilahkan kepada Kabupaten Bandung maupun daerah lainnya di Jawa Barat untuk mengajukan pembangunan SLTA batu dari hasil efisiensi anggaran Rp1,6 triliun tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan, untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SLTA dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, maka harus merubah dulu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (*)