News  

Ketua Fraksi PKB DPRD Kab.Bandung H. Tarya Witarsa Soroti soal Kepesertaan PBI JK

KAB. BANDUNG, Potensinetwork.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung H. Tarya Witarsa soroti soal kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) di Kabupaten Bandung yang dinonaktifkan pasca pemberlakuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) mulai periode Juni 2025.

Ia menyoroti kepesertaan PBI-JK yang dinonaktifkan di Kabupaten Bandung mencapai 144 ribu, sehingga menjadi perhatian serius Bupati Bandung Dadang Supriatna.

“Menghadapi kondisi demikian, saya selaku anggota DPRD Kabupaten Bandung tentunya sangat apresiasi kepada Bupati Bandung yang langsung gerak cepat tangani kepesertaan PBI-JK yang dinonaktifkan itu. Untuk itu, saya mendorong pemerintah desa, RW, RT, keder PKK dan Posyandu untuk mendata ulang masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaan PBI-JK. Dengan harapan mereka bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, setelah kepesertaan PBI-JK-nya kembali diaktifkan,” kata Tarya Witarsa dalam keterangannya, Kamis (10/6/2025).

Baca Juga:  Masih Ada Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Belum Teraliri Listrik, Ini yang Dilakukan BAZNAS dan Brader

Tarya Witarsa yang juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung ini kembali mengatakan bahwa pemerintah desa, RW, RT, kader PKK serta Posyandu harus membantu masyarakat terutama warga miskin yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan.

“Maka untuk memastikan bahwa warga itu masuk pada kategori miskin atau kaya, yaitu melalui pendataan ulang dengan cara turun langsung ke lapangan. Dengan cara mendatangi langsung ke rumah-rumahnya, untuk memastikan bahwa warga miskin itu masih berhak mendapatkan kepesertaan PBI-JK. Lain halnya kalau warga yang dinonaktifkan PBI-JK itu sudah masuk kategori orang kaya, sehingga tidak berhak untuk mendapatkan kepesertaan PBI-JK yang dibiayai oleh pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga:  Ketua PWI Kab.Bandung Dukung Program Maghrib Mengaji: Benteng Moral Anak di Era Digital

Tarya mengatakan dengan adanya pendataan ulang kepesertaan PBI-JK itu supaya masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan tidak terkendala.

“Apalagi disebutkan bahwa kepesertaan PBI-JK itu adalah dari desil satu dengan kondisi sangat miskin, desil dua miskin, desil tiga hampir miskin, desil empat rawan miskin, dan desil lima pas-pasan. Mereka adalah berkah mendapatkan kepesertaan PBI-JK, yang disubsidi oleh pemerintah melalui program pemberian bantuan sosial,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini kesempatan bagi pemerintah desa, RW, RT, kader PKK dan Posyandu untuk membantu masyarakat dari kalangan keluarga miskin.

Baca Juga:  Pimpinan Banggar DPR RI Apresiasi Kinerja Pemkab Bandung 2023

“Dari hasil pendataan warga miskin itu bisa disampaikan ke kecamatan, untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Dengan harapan mereka bisa diaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK nya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.**