POTENSINETWORK COM – Karyawan dan eks karyawan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Kabupaten Bandung melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung di ruang rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (24/7/2025). Mereka menyampaikan sejumlah keluhan, khusunya terkait upah mereka yang belum dibayar manajemen BDS sejak Januari 2025.
Seperti diketahui PT Bandung Daya Sentosa (BDS) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung yang bergerak di bidang Perdagangan, Agribisnis dan Industri. Perusahaan, didirikan pada tahun 2022.
Kehadiran karyawan dan eks karyawan yang didampingi kuasa hukumnya itu diterima Sekretaris Komisi B H Dadang Suryana beserta anggota Komisi B, hadir pula dari pihak Bagian Perekonomian Kabupaten Bandung. Namun disayangkan dalam audiensi tersebut, pihak manajemen BDS tidak nampak hadir.
Salah seorang karyawan BDS mengaku, terkait persoalan itu karyawan sudah melakukan proses Tripartit, namun tidak pernah direspon dan waktu proses Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung juga perusahaan tidak hadir. “Sehingga kami meminta mengajukan ke DPRD untuk beraudiensi, namun lagi lagi tidak dihadiri pihak perusahaan dengan alasan sedang ada kegiatan, padahal bisa menugaskan atau diwakilkan,” katanya, usai audiensi.
Ia mengaku, kondisi terakhir BDS tidak tahu pasti, karena ketika mau menemui direksi kantornya pun tutup. “Kemudian kami mencoba konfirmasi juga tidak ada respon. Kami bingung harus mengadu kemana, sedangkan pihak BDS selalu beralasan belum ada dana, padahal alasan itu bukan ranah pegawai, itu kan ranah direksi dan manajemen, itu sudah tugas mereka untuk bisa mengelola,” katanya.
“Tuntutan kami baik karyawan maupun eks karyawan agar hak kami sesuai aturan yang berlaku agar diselesaikan,” imbuhnya .
Selain upah belum dibayarkan, tutur dia, pada saat hari raya juga karyawan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). “Selain gajih pokok kami juga tidak mendapatkan THR. Kemudian konvensasi atas perjanjian kerja juga tidak diakui, termasuk denda keterlambatan juga tidak mau diakui perusahaan. Pihak perusahaan cuma mau bayar hak gaji pokok dan mungkin beberapa hal yang diakui perusahaan. Untuk gaji pokok berbeda-beda, ada yang setara UMK ada yang di atas UMK,” ucapnya.
Sementara kuasa hukum karyawan dan eks karyawan BDS, Ucok Silalahi, mengatakan, secara prinsip audiensi itu baru pada menbentuk keinginan dari pihak Komisi B dan OPD. “Hasil audiensi hari ini kemungkinan ada pansus dan usulan pergantian pimpinan BDS, karena melihat sikap BDS yang tidak kooperatif sejak dari awal , sampai hari ini pun dalam audiensi tidak datang, bahkan dipanggil Disnaker juga tidak hadir. Jadi pihak perusahaan telah mengabaikan undang-undang atau aturan yang telah ditetapkan,” kata Ucok.
Namun ia berharap, apa yang menjadi kepentingan dari karyawan dan eks karyawan sekarang bisa diperjuangkan, bisa diakomodir oleh Pemkab Bandung. “Karena ada isu yang disampaikan melalui kabid bagian ekonomi bahwa bupati sudah memberikan atensi agar hak karyawan untuk segera diselesaikan, walau pun maslah durasi belum tahu kapan maksimalnya bisa diselesaikan,” ucapnya.
Dia mengatakan, persoalan karyawan dan eks karyawan yang belum dibayar dari bulan Januari sampai per hari ini, bisa segera tuntas.
Selain itu, .ia menambahkan, perusahaan juga ada persoalan kaitan administrasi Jamsostek, sehingga mengakibatkan kerugian dari pihak karyawan, karena mempunyai tunggakan Jamsostek akibat tidak dibayarkan sejak Januari 2025. “Karena tidak dibayarkan karyawan akhirnya punya tunggakan kepada pihak BPJS sehingga mereka tidak bisa menggunakan BPJS. (*)