News  

Pemkot-Kejari Cimahi Lakukan Penandatanganan MoU Dirikan Rumah Restorative Justice 

CIMAHI, Potensinetwork.com – Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)) tentang pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan, Senin (11/08) di Aula Kejari Cimahi. Program ini menjadi terobosan penyelesaian perkara pidana ringan di luar jalur pengadilan melalui musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antar pihak.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan, keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi bagi pelaku, korban, dan masyarakat. “Perkara-perkara ringan dapat diselesaikan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mengembalikan kerukunan warga,” ujarnya.

MoU ini menegaskan komitmen Pemkot Cimahi dan Kejari Cimahi dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berpihak pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Prinsip yang dipegang meliputi pemulihan kerugian korban, kesadaran pelaku, serta kepentingan masyarakat untuk menjaga keamanan dan menghindari perpecahan.

Baca Juga:  Kapolda dan Wakapolda Jabar Raih Tingkat Kepercayaan Tinggi dalam ETOS

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, menegaskan bahwa Restorative Justice (RJ) bukanlah konsep fisik berupa gedung, melainkan proses penyelesaian perkara pidana yang memenuhi syarat melalui pendekatan perdamaian.

“Rumah Restorative Justice ini merupakan wadah atau ruang pertemuan di setiap kelurahan untuk memfasilitasi proses perdamaian. Tidak hanya melibatkan jaksa sebagai fasilitator, tetapi juga tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan lurah sebagai pihak yang membantu penyelesaian persoalan hukum,” ujar Nurintan usai Penandatanganan MoU dengan Kejari Kota Cimahi terkait Restorative Justice, Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga:  Pj.Bupati Bandung Barat, Jamin Hasil Musrenbang Terealisasi

Nurintan menjelaskan, penerapan RJ akan semakin relevan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, yang mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat. Melalui rumah RJ, diharapkan banyak persoalan hukum dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan, baik perkara pidana ringan maupun sengketa perdata sebelum masuk ranah litigasi.

Selain penyelesaian perkara, rumah RJ juga akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi bahaya narkoba dan penyuluhan hukum.

“Kalau ada sengketa perdata, sebelum ke pengadilan, kenapa tidak diselesaikan di rumah RJ saja,” tegasnya.

Baca Juga:  Imah Thalassemia ReDTIKITA Diresmikan, Kepala Dinas Kesehatan: Para Orang Tua Sabar dan Semangat Mendampingi Anak-anak Istimewa

Dalam nota kesepahaman yang telah disepakati, Kejari Cimahi juga mengatur kerja sama pemulihan bagi pelaku dan korban. Bagi pelaku dengan motif ekonomi, pasca-proses RJ akan diberikan pelatihan sesuai minat melalui kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja.

“Misalnya pelatihan bengkel, servis motor, atau tata boga. Setelah dapat sertifikat, mereka bisa disalurkan untuk bekerja. Harapannya ini sekaligus membantu mengurangi pengangguran di Cimahi,” pungkasnya.(dero)