CIMAHI, (Potensinetwork.com) – Hanya segelintir orang saja yang mengenal sosok Nyi Mas Entjeh istri dari Jhon Henry Van Bloommenstein, terkecuali mereka yang memiliki atensi terhadap kasus tanah.
Namanya mashur, sebab pribumi yang dinikahi oleh pengusaha Belanda, Tuan Bloommenstein itu, diyakini memiliki kekayaan berupa aset tanah dengan jumlah fantastis disejumlah tempat di Indonesia.

Penguasaan tanah Nyi Mas Entjeh dibeberapa wilayah, terutama di pulau Jawa, dari mulai provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga ke pulau Maluku.
Nyi Mas Entjeh juga memiliki nama lain, Siti Aminah alias Osah alias Justina Regen alias Marie Van Bloommenstein alias Menvrow Van Bloommenstein.
Konon aset milik Nyi Mas Entjeh memiliki surat resmi berupa Akta Eigendom Verponding yang dikeluarkan di Batavia (Jakarta).
Bersama ketiga anaknya, Nyi Mas Entjeh mendirikan NV.Masschappij Tot Explotatie van Woonhuizen, Genaamd “Blomkring” atau disingkat “NV BLOMKRING”, perusahaan eksploitasi rumah tinggal atau properti yang didirikan di Bandung.
Berdasarkan Akta pendirian No. 16 tertanggal 06 Desember 1938 jo Akta Ratifikasi No.48 Tanggal 14 Januari 1939, dibuat oleh dan dihadapan Hendrik Jan Joseph Lamers, Notaris di Bandung.
Kini, aset-aset milik Nyi Mas Entjeh banyak dicari dan tak sedikit yang sedang dalam penyelesaian pengadilan negeri maupun di Mahkamah Agung.
Keterlibatannya dalam perjuangan, ia disebutkan pernah memanggil Soekarno dan memainkan peran dalam mengorganisir pertemuan tokoh-tokoh pemuda di sekitar tahun 1918 untuk tujuan yang berkaitan dengan perjuangan nasional dan pembentukan nusantara.
Harta waris, Nyi Mas Entjeh memiliki tanah eigendom yang menjadi objek sengketa dan upaya pengembalian oleh ahli warisnya berbagai wilayah di nusantara.
Perjuangan ahli waris, para ahli warisnya terus berjuang melalui jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung dan berupaya melaporkan dugaan mafia tanah kepada pihak-pihak terkait.
Tuntutan ahli waris, ahli warisnya meyakini bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik Nyi Mas Entjeh dan menuntut agar pemerintah serta pihak-pihak yang menguasai tanah tersebut menghargai bukti kepemilikan sah dan mematuhi hukum nasional dan internasional.
Dari beberapa sumber dan informasi, Eigendom Verponding milik Nyi Mas Entjeh sebagian sedang dalam penelitian serta menunggu pengesahan dari lembaga resmi negara, tentang keaslian dan keabsahan akta tersebut.
Dengan aset yang fantastis itu, kondisi saat ini tengah dikuasai oleh pihak lain dan sebagian sedang menghadapi gugatan dari pihak ahli waris Nyi Mas Entjeh, juragan properti dimasa penjajahan Belanda itu.
Ny. Roma Purba adalah selaku penerima surat wasiat terbuka (Testamen) tanggal 26 Juni 2018, yang dibuat di Belanda yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Denhaag Belanda dan Kementerian Luar Negeri Belanda serta dicatat dan disahkan oleh KBRI Denhaag Belanda.
Ia menerima testament (wasiat terbuka) dari ahli waris Nyi Mas Entjeh alias Osah (Almh) melalui Ny.Mona Lilie van Blomestein, seorang anak kandung dari Tn. Ir.Otto Van Blommestein.
Ny. Roma Purba kini menguasai dokumen asli eigendom verponding atas nama Nyi Mas Entjeh dan bertujuan mencegah penerbitan sertifikat hak milik atas tanah-tanah tersebut.
Terkait hal tersebut, Dr.Suhardi Somomoeljono, S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum dari Roma Purba, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juli 2025, membuat pengumuman ;
Bahwa, Roma Purba (klien), merupakan penerima hibah tunggal dari ahli waris Nyi Mas Entjeh, alias Siti Aminah alias Osah, selaku pemilik beberapa bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan verponding serta bukti-bukti lain yang dimiliki dan dikuasai secara sah oleh klien (Roma Purba), baik dokumen atas nama Jhon HenryVan Blommestein, Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah dan / atau Ny.Blomkring.
Bahwa, dasar klien (Roma Purba) sebagai penerima hibah tunggal diatas adalah Surat Testament (wasiat terbuka) atau Pernyataan Ahli Waris (Surat Testament) dari Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah, serta Jhon Henry Blommestein tertanggal 26 Juni 2018, yang ditanda tangani oleh Mona Lilie Mager dan Prof. Dr. Ir. Hix Mager alias Humphrey Ignas Xaverius, selaku para ahli waris sah dari Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah, dan Jhon Henry Van Blommestein, dokumen Surat Testament tersebut, telah dilegalisasi oleh E.J.G. Ros selaku Notaris di Gem, Velsen, Belanda, dengan legalisasi No.2018-1890 tertanggal 4 Juli 2018 dan juga telah mendapatkan legalisasi atau disahkan oleh instansi-instansi serta pejabat-pejabat terkait baik di negeri Belanda maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk dapat digunakan di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini diumumkan kepada publik bahwa ;
1. Setiap bidang tanah yang memiliki dasar dokumen verponding (atau dokumen lain) atas nama Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah (atau ahli warisnya) atau Jhon Henry Van Blommestein (atau ahli warisnya) atau Ny.Blomkring, adalah milik dari klien (Roma Purba), termasuk setiap simpanan dari surat berharga) secara hukum adalah hak klien.
2. Setiap orang, badan hukum, pemerintah atau pihak-pihak lain, dilarang mendaftarkan, menggunakan atau memanfaatkan bidang-bidang tanah yang memiliki dasar verponding atau dokumen lain atas nama Jhon Henry Van Blommestein, Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah dan/atau Ny.Blomkring terkecuali telah mendapatkan izin dan/atau persetujuan dari klien.
3. Apabila pada saat ini terdapat sengketa pada pengadilan, yang dilakukan oleh pihak-pihak lain, tanpa menyertakan kehadiran klien sebagai pihak, maka (klien kami) membuka peluang melakukan komunikasi lebih lanjut dan menyelesaikan permasalahan secara damai untuk menjaga kepentingan-kepentingan pihak terkait dan tata tertib hukum.
4. Kepada khalayak ramai yang pada saat ini telah menggunakan dan/atau menguasai secara sepihak tanpa izin atau persetujuan dari klien (kami), untuk menghindari upaya hukum dari klien, (kami) menghimbau untuk segera menghubungi kami dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini diumumkan.
Pengumuman tersebut dibuat dan diumumkan oleh Suhardi Somomoeljono & Associates (SSA Advocates) yang ditanda tangani pada tanggal 30 Juli 2025 oleh Dr.Suhardi Somomoeljono, SH.,M.H., selaku Kuasa Hukum Roma Purba.
Pengumuman ini juga telah diterbitkan di Pos Kota, edisi 30 Juli 2025, halaman 3 (Jakarta Raya).
Disclaimer;
Istilah “Roma Purba Testament” merujuk pada konteks hukum pertanahan di Indonesia, dimana “Roma Purba” adalah nama seseorang yang merupakan penerima testament atau surat wasiat terbuka dari ahli waris pemilik tanah sebelumnya. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan hak kepemilikan atas tanah berdasarkan warisan yang tertuang dalam dokumen tersebut.
Roma Purba, merupakan nama seorang individu yang memiliki klaim hak atas properti tertentu.
Testament; Dalam konteks hukum perdata, testament adalah akta warisan yang bersifat terbuka. Ini berarti dokumen tersebut mencatat pembagian harta dan warisan kepada penerima wasiat (dalam hal ini, Roma Purba), seperti yang tertuang dalam surat wasiat.
Konteks Pertanahan; Frasa ini secara khusus digunakan dalam kasus sengketa atau klaim kepemilikan tanah, dimana Roma Purba teridentifikasi sebagai pemilik sah atas bidang tanah tertentu berdasarkan dokumen testament yang diterimanya dari ahli waris pemilik sebelumnya. *RDD/tri_