KAB. BANDUNG, Potensinetwork.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung gelar sosialisasi peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA/Food Security and Vulnerability Atlas) Kabupaten Bandung Tahun 2025 di Hotel Grand Sunshine Kecamatan Soreang, Rabu (24/9/2025).
Sosialisasi ini diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung.
Bupati Dadang mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, lurah, maupun Puskesos di Kabupaten Bandung.
“Jangan sampai tidak tahu kondisi lapangan. Untuk itu dalam pelaksanaan sosialisasi peta ketahanan pangan ini, diharapkan setiap desa menyampaikan informasi mana kategori sangat rentan dan seterusnya. Dengan klasifikasi satu sampai enam, dan ini tidak keluar dari desil 1,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna usai menghadiri sosialisasi tersebut.
“Peta ketahanan pangan ini penting untuk data base, yang masuk aplikasi yang sudah disiapkan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Setelah diketahui dan datanya lengkap, lanjut Bupati Bedas, pemerintah kemudian menganggarkan untuk apa yang harus dilakukan dan kaji.
“Alhamdulillah, selama empat tahun terkahir ini, kita sudah membangun 29.327 rumah melalui program rumah tidak layak huni (rutilahu) dan masih menyisakan sekitar 10.000 unit lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan bahwa kegiatan diseminasi hasil FSVA (Food Security and Vulnerability Atlas) Kabupaten Bandung Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam upaya peningkatan ketahanan pangan dengan jumlah peserta yang
hadir sebanyak 210 orang terdiri dari perangkat daerah, kecamatan dan desa.
“FSVA merupakan alat analisis berbasis data spasial dan indikator yang digunakan untuk memetakan tingkat ketahanan dan kerentanan pangan di setiap wilayah hingga tingkat kecamatan dan desa,” kata Uka Suska.
Dijelaskan Uka Suska, dasar hukum penyusunan FSVA ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Disebutkan, pasal 1 ayat (1): Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, merata, dan terjangkau.
Pasal 3: Menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk mewujudkan
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pasal 12 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap ketahanan pangan.
Pasal 17: Mendorong penggunaan data dan informasi ketahanan pangan dalam pengambilan kebijakan.
Peraturan Badan Pangan Nasional (PerBadan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peraturan ini adalah pedoman paling spesifik yang mengatur bagaimana FSVA harus disusun, termasuk aspek-ketentuan umum, metodologi, pelaksanaan, penyebarluasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pendanaan dan pelaporan.
Selanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional.
Menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penguatan ketahanan pangan berbasis data dan peta wilayah rentan pangan.
Melalui pemetaan ini, kita dapat melihat secara objektif wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori rawan pangan tinggi, sedang, maupun rendah, sehingga menjadi dasar untuk kebijakan intervensi secara tepat sasaran,” kata Uka Suska.
Pemetaan wilayah rentan rawan pangan menggunakan sistem informasi geospasial.
“Koordinasi dan validasi dengan dinas dan pihak terkait di lapangan.
Dan hari ini, diseminasi hasil FSVA kepada seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Dari hasil analisis FSVA Kabupaten Bandung tahun 2025, Uka Suska menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa kecamatan dan desa yang termasuk dalam kategori rentan
terhadap kerawanan pangan, terutama karena faktor geografis, aksesibilitas, dan tingkat kemiskinan.
Namun demikian, lanjutnya, ada pula tren positif di beberapa wilayah yang menunjukkan peningkatan ketahanan pangan, sebagai hasil dari intervensi program yang dilakukan
secara berkelanjutan.
“Kami berharap hasil FSVA ini dapat menjadi referensi utama dalam penyusunan kebijakan daerah, perencanaan program lintas sektor, serta penentuan lokasi prioritas intervensi, baik dalam skala daerah maupun melalui dukungan provinsi dan pusat,” katanya
Pada kesempatan ini juga Uka Suska turut melaporkan peran Dispakan dalam mendukung program prioritas nasional. Pertama, dalam rangka mendukung ekosistem percepatan program MBG (Makan Bergizi Gratis), sesuai dengan Tusi.
Pengawasan penerapan sanitasi higienis di gudang pangan segar SPPG. Sosialisasi dan edukasi keamanan pangan segar. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan protein ikan di 361 SPPG dengan total kebutuhan 81.225 kg/hari, produksi saat ini baru 28.960 kg/hari.
“Kami mohon arahan Bapak Bupati
untuk menambah 418 kelompok wira usaha baru sektor perikanan dengan anggaran Rp 6,27 miliar,” harapnya.
Uka Suska mengatakan, Dispakan telah mengintervensi keluarga risiko stunting di 28 desa lokus stunting sebagai
bagian dari program konvergensi penanggulangan stunting.
Dispakan, katanya, “Kami siap merekomendasikan kerjasama Koperasi Desa Merah Putih dengan Bulog dalam penyediaan bahan pangan strategis.
Untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, koordinasi dengan Dinas Sosial sudah dilaksanakan untuk intervensi masyarakat pada desil 1 dan 2.
“Dispakan juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mendukung masyarakat terdampak inflasi seperti ojek, becak, kusir delman, dan sopir angkot,” pungkasnya.**