News  

AMKB Sampaikan Aspirasi kepada Jajaran DPRD Kabupaten Bandung

amkb
Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat kabupaten Bandung (AMKB) sampaikan aspirasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 9 Oktober 2025.

SOREANG, Potensinetwork.com – Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat kabupaten Bandung (AMKB) sampaikan aspirasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 9 Oktober 2025.

Sebelum diterima audensi DPRD Kabupaten Bandung, AMKB menggelar aksi damai di depan komplek pemerintah kabupaten (Pemkab) Bandung.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung, Indra Agustina, menurutnya, ada beberapa isu krusial terkait beberapa persoalan di Kabupaten Bandung.

“Kita ini pertemuan masih berlangsung, tapi tadi sudah disampaikan bahwa ada beberapa isu krusial terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi di Kabupaten Bandung. Dan ini isu yang kita bawa ini bukan isu peristiwa yang baru terjadi kemarin-kemarin tapi ini sudah lama,” katanya.

Bahkan teman-teman sudah melakukan upaya-upaya yang sangat luar biasa. Sampai ada yang ke Kemenkumham, sampai ada yang ke Ombudsman. Sudah tentu kalau ke pemerintah daerah, mereka sudah tempuh duluan. Tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Itu mereka hanya diberikan harapan-harapan saja.

Jadi faktanya sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Makanya berangkat dari hal itu kami datang ke sini untuk mendapatkan solusi konkret. Solusi konkret, tertulis yang ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif. Harapannya ini akan menjadi keputusan dari pemerintah yang mengikat secara hukum.

Indra Agustina  menuturkan ada lima isu yang kita usung pada kesempatan kali ini. Pertama, isu mengenai Perda nomor 11 dan Perda nomor 13 tahun 2022. Ini tentang pendirian PT BDS dan modal dasar, penyertaan modal dari pemerintah.

Baca Juga:  Kendaraan Pengangkut Logistik KPU Garut, Terjebak di Depan Kantor Kecamatan Pangatikan

“Nah, ini kita ingin mendapat penjelasan dari dari pemerintah. Dari aspek historis, lahir nya perda ini seperti apa. Kemudian dari aspek faktual. Karena setelah terjadinya perda ini ada juga hal-hal yang janggal. Misalnya penyetoran modal,” katanya.

amkb
Sebelum diterima audensi DPRD Kabupaten Bandung, AMKB menggelar aksi damai di depan komplek pemerintah kabupaten (Pemkab) Bandung.

Lebih auh Indra Agustina mengatakan, Ketika di notaris disampaikan bahwa modal disetor bulan Februari 2023, kemudian Pemda ini baru menyetor bulan Mei-nya. Artinya yang disetor di awal ini dana siapa? Ini kan BUMD. Ini kan pemerintah. Nah, ini salah satu kejanggalan.

“Yang kedua, misalnya  dalam akta notaris itu terekam, bahwa prosesnya itu dilakukan jam 10.00 malam. Ini di luar jam kerja. Kan notaris itu punya jam kerja. Dan persyaratannya harus notaris yang punya jam kerja untuk bisa mengajukan ini. Nah, banyak lagi kejanggalan-kejanggalan lainnya sehingga ketika kita melihat sekarang viralnya informasi tentang PT. BDS ini, seakan-akan ini jadi sarana yang dipakai untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji oleh pengelola PT. BDS. Nah, itu itu yang kemudian jadi stigma negatif, buat Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Yang keduanya kita tahu juga isu yang melanda masyarakat Pasar Banjaran. Ini revitalisasi pasar ini banyak menyisakan persoalan yang tidak kunjung dijawab sehingga akhirnya menjadi masalah. Hari ini 80% pedagang di Pasar Banjaran itu terdampak serius. Bahkan ada yang tidak lagi bisa berjualan. Bahkan sampai ada terjadi percobaan bunuh diri saking frustasinya. Ini persoalannya sudah sangat berdampak itu kepada tata kehidupan masyarakat apa pasar Banjaran khususnya.

Baca Juga:  Jadi Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini

Isu ketiga ini mengenai isu yang tentang di wilayah pengadaan barang dan jasa. Ini seolah-olah di Kabupaten Bandung ini ada kartel yang mengendalikan pengadaan barang dan jasa. Indikasinya apa? Para kontraktor yang ada di Kabupaten Bandung ini enggak dapat pekerjaan.

Di sisi lain ada rumor bahwa ini dikuasai sekian ratus paket oleh si A, sekian ratus paket oleh si B. Kemudian ada rumor lain kalau mau dapat project ini harus menghubungi orang Tasik, harus menghubungi orang mana gitu kan yang di luar Kabupaten Bandung. Ini apa-apaan? Nah, ini juga yang ingin kita mendapat penjelasan dari pemerintah, dalam hal ini eksekutif dan legislatifnya.

Yang keempat mengenai konflik kepentingan antara komersialisasi air bersih di Kecamatan Pacet dengan masyarakatnya sendiri. Ini berbeda ketika air ini dikomersialisasikan dan ketika air ini digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Nah, ini dikomersilkan. Nah, ini kalaupun mau dijalankan tentunya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Indra Agustina berharap apa yang tadi sudah disampaikan bahwa tuntutan masyarakat ini bukan satu hal yang baru tapi sudah terjadi lama. Oleh karena itu kita dalam penyampaian dalam aksi kali ini menyatakan tadi kepada teman-teman di DPR bahwa kita tidak akan pulang sebelum mendapatkan jawaban dan solusi konkret tertulis yang ditandatangani oleh unsur eksekutif dan legislatif. Kalau perlu, kita akan nginep di sini sampai mendapatkan jawaban itu.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Sosialisasikan Pola Konsumsi Pangan Masyarakat Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA)

Terus sejauh ini bagaimana?

Ya, ini ini ini sedang berproses ya. Ini kita baru pembahasan satu isu yaitu di lingkup Perda 11 dan 13. Ini tadi sudah mendapatkan penjelasan dari eksekutif maupun legislatif. Tapi ini belum selesai, karena banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab.

Bahwa Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung menyerap berbagai macam aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan.

Dokumen yang di publish bersifat normatif dan menghindari tendensi pada hanya salah satu persoalan, namun patut diperhatikan juga mana prioritas yang harus diutamakan dengan tanpa memandang sebelah mata aspirasi masyarakat yang lainnya.

Pada kesempatan audiensi dan aksi Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung prioritas utama dan fokus kita adalah menuntut dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kab. Bandung mengenai Perda Nomor : 11 Tahun 2022 Tentang Pendirian PT. Bandung Daya Sentosa dan Perda Nomor : 13 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa.

Selanjutnya, hal aspirasi yang lainnya adalah rangkaian dari tahapan perjuangan Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung.

Selain itu, AMKB juga menyoroti konflik kepentingan kepentingan dalam pengelolaan air bersih di Pacet dan kurangnya perhatian terhadap minat serta bskat pemuda di daerah tersebut.

Ki Jagur salahsatu prserta akdi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil musyawarah dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam sejumlah paguyuban dan aliansi.***