News  

(JIKA) OKNUM NOTARIS MELANGGAR KODE ETIK, kemana klien berhak mengadu ….

notaris
*ft. : ilustrasi/net

(CIMAHI), Potensinetwork.com – Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 (ayat 1) menyebutkan yang dimaksud Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Pasal 1 (ayat 5), Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.

Pasal 1 (ayat 6) berbunyi; Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Pasal 9 (1) ; Notaris diberhentikan sementara darai jabatannya karena;

  1. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
  2. berada dibawah pengampuan;
  3. melakukan perbuatan tercela;
  4. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta Kode Etik Notaris; atau
  5. sedang menjalani masa penahanan.

Pasal 9 (2) ; sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.

Pasal 9 (3) ; Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.

Ayat (4), bahwa pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) huruf c dan huruf d, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Dalam pasal 16 ayat (1) point a ; dinyatakan bahwa Notaris dalam menjlankan jabatannya, wajib agar bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihakyang terkait dalam perbuatan hukum;

Baca Juga:  Marlan Sebut Program Strategis Bupati Bandung Memberikan Andil Penurunan Angka Kemiskinan

Pasal 16 (ayat 11) menyatakan bahwa Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, dapat dikenai sanksi berupa;

  1. peringatan tertulis;
  2. pemberhentian sementara;
  3. pemberhentian dengan hormat; atau
  4. pemberhentian dengan tidak hormat.

Kode Etik Notaris, dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.

Kode Etik dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) bahwa yang dimaksud Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam Bab I Ketentuan Umum, bahwa Dewan Kehormatan tingkat Daerah, yaitu pada tingkat Kota atau Kabupaten yang bertugas untuk: melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik; memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik Kode Etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung, pada tingkat pertama; memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas Daerah atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.

Baca Juga:  Sahru Hengkang ke Golkar Tidak Ujug - ujug. Ini Penjelasan Sekjen, Yoga Santosa

Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi.

Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam rangka menjaga dan memelihara citra serta wibawa lembaga notariat dan menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris.

Larangan adalah sikap, perilaku dan perbuatan atau tindakan apapun yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, yang dapat menurunkan citra serta wibawa lembaga notariat ataupun keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris.

Sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam menegakkan Kode Etik dan disiplin organisasi.

Baca Juga:  Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ; "Pembentukan Koperasi Merah Putih Untuk Kesejahteraan Masyarakat"

Klien adalah setiap orang atau badan yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama datang kepada Notaris untuk membuat akta, berkonsultasi dalam rangka pembuatan akta serta minta jasa Notaris lainnya.

Bagaimana bila seorang notaris telah membuat kecewa kliennya ? patut diduga Notaris yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi yang seharusnya ia jaga.

Kemana seorang klien dapat mengadukan Notaris atas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Notaris atas kekecewaan klien kepada Notaris yang ditunjuknya ?

Terhadap hal yang demikian, biasanya klien akan menempuh langkah upaya hukum dengan menggunakan jasa advokat / pengacara, sebagai langkah akhir untuk penyelesaian yang seorang klien yang telah merasa dikecewakan oleh seorang Notaris.

Konfirmasi kepada Dewan Kehormatran Tingkat Daerah, akan memberi kejelasan dan penjelasan atas permasalahan yang timbul antara Notaris dan klien…. */tr_