BUPATI BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 231 TAHUN 2024
TENTANG
INSENTIF FISKAL PAJAK DAERAH BERUPA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
Menimbang :
a. Bahwa dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daearah dan mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku ujsaha daearah ;
b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di masyarakat, diperlukan dukungan serta perlindungan kepada para Wajib Pjak Pribadi dan / atau Badan Kabupaten Bandung ;
c. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya jangka waktu pemberian penghapusan sanksi administratif yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 tahun 2024, tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda atas Piutang Pajak Daerah, sehingga untuk melaksanakan kembali penghapusan sanksi administratif denda atas piutang pajak, perlu dilakukan pengaturan kembali ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Daerah ;
Mengingat :
1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851) ;
2. Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noimor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
3. Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusai Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96) ;
Memutuskan :
MENETAPKAN :
PERATURAN BUPATI
TENTANG
PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA DENDA ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bandung.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB P2 adalah Pajak atas Bumi dan / atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
8. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan / atau jasa tertentu, meliputi Makanan dan / atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan.
9. Makanan dan / atau Minuman adalah makanan dan / minuman yang disediakan, dijual dan / atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
10. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minuman, kegiatan hiburan, dan / atau fasilitas lainnya.
11. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan / atau pelayanan memarkir kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
12. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi dan / atau keramaian untuk dinikmati.
13. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraanan reklame.
14. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah.
15. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam didalam dan / atau dipermukaan Bumi dimanfaatakan.
16. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan / atau sanksi administratif berupa bunga dan / atau denda.
17. Surat Pemberitahuan Pajhak Terhutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah baik secara fisik maupun digital untuk memberitahukan besarnya Pajak terutang kepada Wajib Pajak.
BAB II
INSENTIF FISKAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah, Bupati memberikan insentif fiskal.
(2) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghapusan sanksi administratif / denda pajak.
(3) Objek Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. PBB-P2
b. PBJT atas :
1. Makanan dan / minuman;
2. Jasa Perhotelan;
3. Jasa Parkir, dan
4. Jasa Kesenian dan Hiburan;
c. Pajak Reklame, dan
d. PAT
Bagian Kedua
PBB-P2
Pasal 3
(1) Tahun Pajak merupakan tahun SPPT yang bedrlaku sebagai ketetapan pajak.
(2) PBB-P2 terdiri dari Buku II, Buku III, Buku IV dan Buku V.
(3) PBB-P2 dalam buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih kecil atau sama dengan Rp.100.000,0 (seratus ribu rupiah).
(4) PBB-P2 dalam buku II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih besar dari Rp.100.000,0 (seratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
(5) PBB-P2 dalam buku III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih besar dari Rp.500.000,0 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
(6) PBB-P2 dalam buku IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih besar dari Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
(7) PBB-P2 dalam buku V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih besar dari Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 4
(1) Penghapusan sanksi administratif / denda, PBB-P2 untuk buku I sampai buku V sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (7) yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan masa Pajak tahun 2024.
(2) Penghapusan sanksi administrasi / denda PBB-P2 diberikan secara jabatan melalui sistem informasi PBB-P2 pada akses pbb-online dan e-pbb.id tanpa melalui proses permohonan dari Wajib Pajak.
Bagian Kedua
PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah
Pasal 5
(1) Penghapusan sanksi administratif/denda PBJT Pajak Reklame, PAT yaitu masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Pajak Agustus 2024.
(2) Berdasarkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanksi adimintratif / denda PBJT, Pajak Reklame, PAT dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBJT, Pajak Reklame, PAT.
Bagian Ketiga
Penganggaran
Pasal 6
(1) Penghapusan sanksi administatif/denda PBB-P2 diberikan apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan pokok PBB-P2 dalam batas waktu yang telah ditentukan.
(2) Berdasarkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanksi administratif/denda PBB-P2 dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB pada akses pbb-online tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda PBB-P2.
BAB III
BATAS WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 7
(1) Batas waktu pelaksanaan pemberian penghapusan sanksi administratif / denda Pajak dari tanggal 1 Oktober 2024 sampai Desember 2024.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar pajak dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) penghapusan sanksi administratif / denda pajak tidak dapat diberikan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 8
(1) Bapenda membuat laporan pelaksanaan pemberian insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif/ denda pajak paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. Uraian mengenai pelaksanaan kebijakan pengurangan sanksi administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya;
b. Rekapitulasi Data, yang berisi antara lain:
1. Tahun Pajak;
2.Nomor Objek Pajak (NOP);
3. Jumlah nilai pokok ketetapan;
4. Jumlah besaran sanksi administratif yang ditetapkan;
5. Jumlah besaran sanksi administratif yang dihapuskan;
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bapenda menugaskan bendahara penerima pada Bapenda untuk menyesuaikan jumlah penerimaan dan jumlah piutang pajak.
Pasal 9
(1) Kepala Bapenda melaporkan realisasi pemberian insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif / denda pajak kepada Bupati.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri dengan rekapitulasi data sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf b.
BAB V
JATUH TEMPO PEMBAYARAN
Pasal 10
(1) Jatuh tempo pembayaran Pajak terhutang ditetapkan paling lambat akhir bulan.
(2) Pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, sanksi administrasi/denda kembali ketetapan semula.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda atas piutang pajak daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung tahun 2024 Nomor 71), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ditetapkan setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung
Ditetapkan di Soreang
Pada tanggal 23 September 2024
(Mochamad Dadang Supriatna)
Bupati Bandung