News  

Pendampingan Hukum Kejaksaan Gratis, Kejaksaan Akan Tindak Tegas Jika Ada Oknum Yang “Bermain”

Pendampingan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H. dan Kepala Biro Kota Cimahi Potensinetwork, RDD *(photo: tri_potensinetwork)

(CIMAHI), Potensinetwork.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah melakukan pendataan dan pengamanan atas aset-aset daerah. Tindak lanjut dari upaya pengamanan dan pendataan aset-aset milik Pemkot Cimahi, bakal dibentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Barang Milik Daerah (BMD). Nantinya unit tersebut bertugas untuk mengelola aset-aset yang bisa menghasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tugas UPT BMD ini adalah mengoptimalisasi potensi PAD yang dihasilkan dari aset-aset milik Pemerintah Kota Cimahi, hal itu sebagaimana yang diungkapkan Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, beberapa waktu lalu disela sebuah acara kedinasan di Cimahi.

pendampoingan
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, *(photo: istimewa.)

Melalui UPTD tersebut, kata Adhitia, Pemkot Cimahi bakal menyewakan aset-aset daerah seperti Cimahi Techno Park (BITC), Baros Information, Technology dan Creative Center (BITC), aula-aula dan aset lainnya. Rencana itu dibuat untuk meningkatkan PAD di Kota Cimahi.

Dibentuknya UPTD baru itu merupakan upaya dari Pemkot Cimahi untuk menambah sumber pendapatan baru ditengah adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 238 miliar.

Terkait dengan hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pihak terkait. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi untuk pendampingan hukum melalui Surat Kuasa Khusus, yang ditandatangani oleh pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Baca Juga:  Terkait Gejolak Pilkada di Cimahi , ini kata Intel Kejari Cimahi ....

Kolaborasi dan kemitraan yang dibangun antar instansi tersebut dimaksudkan sebagai langkah efektif dan upaya hukum kedepan dalam penanganan permasalahan, baik yang sedang berjalan maupun antisipasi terhadap hal-hal lain yang dapat timbul dibelakang hari.

Pendampingan Hukum oleh pihak Kejari, dinilai wajar dan perlu, diharapkan terhadap persoalan yang dihadapi dan harus diselesaikan seyogyanya berjalan baik. Terlebih bahwa pihak kejaksaan memang mempunyai program pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.

Program Pendampingan Hukum Kejaksaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat meliputi program strategis, seperti Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk mengawal pengelolaan desa dan program pendampingan hukum perdata dan tata usaha (Datun) untuk pemerintah daerah dalam proyek dan kegiatan strategis.

Selain itu, Kejaksaan juga menjalankan fungsi preventif dan edukatif melalui penyuluhan hukum seperti Jaksa Masuk sekolah dan program lainnya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan tata kelola yang baik serta transparan.

Pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) ;
Tujuan ; Memberikan kepastian hukum dan dukungan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Kegiatan ; memberikan pertimbangan hukum, legal opinion, bantuan hukum, dan audit hukum untuk proyek-proyek strategis, seperti pembangunan infrastruktur.Manfaat ; membantu memastikan setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai hukum, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Baca Juga:  Percepat Pelaporan dan Penanganan Kebencanaan, BPBD dan Diskominfo Kolaborasi Kembangkan Aplikasi TiTaTu dan Aktivasi Radio

Bagaimana cara mendapatkan pendampingan hukum ?
Pemerintah daerah atau masyarakat bisa langsung berkonsultasi di Pos Pelayanan Hukum yang ada di kantor Kejaksaan Negeri setempat secara gratis untuk mendapatkan konsultasi hukum dan pendampingan hukum.

Pendampingan Kejaksaan untuk pemda adalah layanan gratis yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan tidak dipungut biaya. Biaya operasional untuk pendampingan hukum ini menjadi bagian dari Program Kerja Kejaksaan, yang didanai oleh anggaran negara, bukan dibebankan kepada Pemerintah daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa tujuan dari layanan gratis pendampingan ini, untuk memberikan konsultasi hukum di bidang perdata dan administrasi negara guna mencegah resiko hukum, meningkatkan tata kelola serta mengamankan keuangan dan aset negara.

Fajrian membenarkan adanya kuasa pendampingan dari JPN kepada Pemkot Cimahi. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pihak yang bukan saja untuk pemerintah daerah, tapi dapat juga diakses buat masyarakat luas. Dan jikapun terdapat mis komunikasi dalam pemahaman dan artian terhadap pendampingan hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Cimahi, itu bukan untuk menakut nakuti masyarakat atau intimidasi pihak manapun. Intinya, perndampingan hukum dari Kejaksaan itu merupakan program dari pusat (Kejasaan RI).

“Pada prinsipnya, bentuk pendampingan dari kejaksaan itu bersifat gratis. Jika ada oknum yang memanfaatkan situasi, kami siap untuk menindak. Bahkan dipersilahkan kepada masyarakat / elemen masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Komitmen kami sangat jelas dan tegas”, tutur Fajrian.

Baca Juga:  Bakti Sosial Simpul Muda Ganjar Kabupaten Karawang Untuk Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ika Muda UNPAD Kawal Penuh Dukungan

Terkait layanan gratis pendampingan oleh JPN, salah satu petinggi dinas di Pemkot Cimahi saat dikonfirmasi apakah di dinas (Pemkot Cimahi) ada anggaran untuk pihak kejaksaan dalam rangka pendampingan ? …. Dan jawabannya adalah “ada”. Tapi tidak dijelaskan untuk kegiatan yang bagaimana.

pendampingan
tangkap layar WA (jawaban narsum) *(photo: potensinetwork)

 

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dadan Nurhendi, S.H., angkat bicara. “Pendampingan hukum oleh JPN memiliki tujuan untuk mengingatkan, mengoreksi dan memonitor kegiatan. Seterusnya untuk memitigasi atau mengurangi resiko hukum serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ujarnya, melalui saluran selulernya kepada Potensinetwork.com, belum lam ini.

“Jikapun ada “pemberian” honorarium pendampingan, seharusnya ada dasar hukumnya. Kalau tidak ini berpotensi penyalagunaan anggaran. Sudah dijelaskan tanpa biaya tapi jika dipaksakan dengan dalil honorarium misalnya, akan berpotensi jadi masalah”, tandas putra daerah yang juga Ketua Sinatria Sundawani KBB. * /tri_rdd_