News  

Pihak Roma Purba akan tempuh jalur hukum, jika ….

hotel istana
Bangunan Hotel Istana Bandung, dan pengumuman dari pihak ahli waris, bangunan tersebut diduga lahannya bermasalah .. *(photo: dok.ahli waris_ istimewa_potensinetwork.com)

BANDUNG, Potensinetwork.comHotel Istana yang berada di Jl. Lembong Bandung, merupakan hotel bersejarah yang telah berdiri sejak tahun 1958 dan pernah ditetapkan sebagai Hotel Bintang *** (tiga). Pada tahun 1979, hotel ini dahulunya dimiliki oleh Istana Group, yang salah satu direkturnya adalah Darma Sukmana. Hotel tersebut sekarang menjadi mitra dari Red Doorz.

Menurut Ny.Roma Purba, selaku pihak penerima atas pelimpaham aset tanah eigendom verponding, atas nama Nyi Mas Entjeh alias Osah (almh), mengatakan bahwa bangunan Hotel Istana di Jl. Lembong Bandung tersebut, lahannya adalah eks lahan eigendom verponding a/n. Nyi Mas Entjeh alias Osah alias Marie (almh), dan para ahli warisnya diakui belum pernah melepaskan hak kepemilikannya kepada siapapun dan atau kepada pihak manapun.

Penguasaan pisik tanah di Jl. Lembong Bandung selain dikuasai oleh pihak Hotel Istana sebagian juga telah dikuasai oleh warga keturunan yang membangun sarana ibadah (Masjid Lautze).

Bangunan Masjid Lautze yang menyerupai / mirip bangunan kelenteng, sebagai bentuk akulturasi budaya dan toleransi. Keberadaan masjid tersebut dibangun diatas lahan seluas 400 meter persegi, yang diyakini adalah milik a/n. Nyi Mas Entjeh als Osah (almh).

Baca Juga:  BPKH Limited Memulai Kolaborasi Strategis Pengelolaan Hotel dan Layanan Haji dengan Hilton Makkah Convention Center

Masjid Lautze didirikan 12 Januari 1997 oleh H. Ali Karim (anak dari Abdul Karim als Oei Tjeng Hien) nama Lautze di ambil dari nama jalan di Jakarta dimana berdirinya Yayasan Milik H. Ali Karim.

Arsitektur bangunan masjid tersebut, perpaduan gaya Timur Tengah dan Tiongkok, dominasi warna merah dan kuning, dengan ornamen lampion. Fungsi utamanya adalah sebagai pusat kajian Islam, tempat mualaf Tionghoa mengucapkan syahadat, dan rumah ibadah komunitas muslim Tionghoa.

Bangunan masjid tersebut, konon akan memperluas bangunan masjid yang sudah ada, namun lahan yang dimanfaatkan atau digunakan untuk perluasan sebagaimana dimaksud, menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan kepemilikan atas lahan untuk perluasan tersebut, khususnya dari pihak ahli waris.

Karenanya, terkait dua hal tersebut diatas, pihak Ny.Roma Purba, selaku penerima testament atas lahan eigendom verponding a/n. Nyi Mas Entjeh als Osah (almh), yang berdasarkan hasil pelimpahan dari ahli waris selaku pemilik tanah/lahan tersebut yang memiliki kekuatan hukum tetap, merespon dan siap ambil sikap.

Atas penguasaan pisik / lahan tersebut, Dr.Suhardi Somomoeljono, S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum .dari Roma Purba, pada lahan yang dimaksud, telah memasang papan pengumuman tentang status kepemilikan tanah dan larangan penguasaan tanah tanpa ijin pemiliknya atau kuasanya, sesuai Peperpu 51 Tahun 1960 di objek pisik tanah yang telah dikuasai pihak Hotel Istana.

Baca Juga:  Rakornas Kesira, Prabowo Subianto Apresiasi Peran Dokter, Nakes dan Perawat Garda Terdepan Lawan Covid-19

Bahkan para pihak yang telah mengaku-ngaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh als Osah, sudah ada yang telah dilaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), melalui kuasa hukumnya.

“Dalam pengumumannya, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, telah menghimbau kepada siapaun yang telah menguasai tanah-tanah yang berasal kepemilikannya dari eigendom verponding maupun Kohir atau Letter C. dengan Nomor Persil a/n. Nyi Mas Entjeh alias Osah alias Siti Aminah alias Marie (almh), kepada mereka diharapkan segera berkordinasi dengan pihak kuasa hukum atau kepada Roma Purba”, ujar Lukman, salah satu orang dekat Ny.Roma Purba.

“Sebaiknya siapapun/pihak manapun agar menghindahkan isi pengumuman yang disampaikan oleh kuasa hukum Ny.Roma Purba, sebelum pemiliknya mengambil langkah hukum atau gugatan baik secara perdata maupun pidana”, imbuhnya, Senin (15/12/2025), di Cimahi.

Baca Juga:  LUAR BIASA, Pegawai desa hajatan, Pelayanan masyarakat diliburkan !!

Belum lama ini, kepada Potensinetwork.com , Ny.Roma Purba mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kepada siapapun jika ingin memanfaatkan lahan-lahan eks egendom verponding peninggalan Nyi Mas Enjeh, bahkan pihkanya mengingatkan agar kepada pihak manapun / para pihak yang telah menguasai atau menduduki tanah-tanah hak miliknya, untuk segera menghubunginya agar dalam penguasaan lahanya tidak ada gesekan atau pelanggaran hukum.

“Jika ada somasi dan masih tidak mengindahkannya, maka kami akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana, karena indikasi penyerobotan dan pengrusakan lahan, atau bahkan patut diduga kepemilikan dokumennya patut dipertanyakan dan atau diduga palsu”, tandas Roma Purba. *(RDD/tri)

Disclaimer: Hingga  berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pihak pengguna lahan. *