SOREANG, Potensinetwork.com – Polemik tarif bagi blogger dan vlogger yang membuat konten di destinasi wisata menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Akhiri Hailuki, mendorong adanya standar tarif masuk wisata khusus bagi blogger agar tidak terjadi penetapan harga yang tidak wajar.
Menurut Akhiri, pemerintah daerah bersama stakeholder pariwisata perlu menyusun batas tarif bawah dan batas tarif atas bagi aktivitas pembuatan konten di destinasi wisata.
“Perlu ada standar tarif yang jelas untuk blogger atau vlogger yang melakukan aktivitas pembuatan konten di destinasi wisata. Penentuan batas tarif bawah dan batas tarif atas perlu disepakati bersama stakeholder pariwisata,” ujar Akhiri.
Ia menilai, standar tersebut penting agar pengelola destinasi memiliki acuan dalam menentukan tarif bagi kreator konten, sekaligus memberikan kepastian kepada blogger dan vlogger.
Akhiri menyebut, ketentuan dalam Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum mengatur secara rinci standar tarif bagi destinasi wisata milik swasta dan BUMN.
Karena itu, ia mendorong Pemkab Bandung melalui Bupati atau Dinas Pariwisata menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman bagi pengelola destinasi wisata dalam menetapkan tarif bagi blogger dan vlogger.
“Surat Edaran dapat menjadi solusi untuk mengisi kekosongan aturan tersebut. Pengelola wisata diharapkan melakukan rasionalisasi tarif dengan melibatkan stakeholder pariwisata,” katanya.
Menurutnya, tarif yang rasional dan transparan penting untuk menjaga hubungan antara pengelola destinasi dan kreator konten. Sebab, aktivitas blogger dan vlogger juga dapat membantu mempromosikan destinasi wisata Kabupaten Bandung kepada masyarakat luas.
“Jangan sampai persoalan tarif vlog ini justru berdampak terhadap citra dan angka kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***




