News  

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi Tegaskan Dukungan untuk Pengembangan Pesantren dan Pemberdayaan Santri

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung pengembangan pesantren, pendidikan keagamaan, dan pemberdayaan santri sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tingkat Kabupaten Bandung, Kamis (22/10/2026).

Menurut Renie, peringatan Hari Santri Nasional ke-12 tahun 2026 yang mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas” menjadi momentum untuk memperkuat peran santri, tidak hanya dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga dalam menjaga persatuan dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

“Santri tidak sekadar dituntut untuk memperdalam ilmu keagamaan, tetapi juga harus menjadi perekat kekuatan persatuan dan kesatuan bangsa serta berperan aktif dalam pembangunan menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Baca Juga:  Bappenda Kota Cimahi Targetkan Penerimaan Pajak Daerah Tahun ini Rp.203 Miliar

Renie menjelaskan, salah satu bentuk dukungan terhadap pesantren di Kabupaten Bandung telah diwujudkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Perda itu juga mengatur perencanaan pengembangan pesantren, partisipasi masyarakat, kerja sama, pendanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 251 Tahun 2023.

Baca Juga:  Tampil Luar Biasa, Tim Fahmil Quran Putri Kabupaten Bandung Lolos ke Final MTQH

Dukungan terhadap pesantren juga berkaitan dengan upaya peningkatan sarana dan prasarana, termasuk melalui dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Renie menyoroti kebijakan pemberian insentif bagi guru ngaji di Kabupaten Bandung yang nilainya mencapai sekitar Rp109 miliar per tahun. Ia menekankan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan sumber daya manusia sekaligus pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan keagamaan.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan generasi unggul yang berakhlakul karimah,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Luncurkan Aplikasi Si Pencil untuk Permudah Layanan Adminduk

Renie memastikan DPRD Kabupaten Bandung akan terus mendukung program pemerintah daerah yang berkontribusi terhadap pengembangan lembaga keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, dan pemberdayaan para santri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pondok pesantren, lembaga pendidikan keagamaan, kiai, ulama, serta santri yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bandung.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersamaan dan memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjalankan pembangunan daerah.

“Semoga para santri, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya semakin kuat menjadi agen perjuangan dan pembangunan bangsa,” pungkasnya.**