Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan Anggaran untuk Pastikan Program Tepat Sasaran

BANDUNG, Potensinetwork.com – Pemerintah Kota Bandung memperkuat tata kelola dan pengawasan anggaran daerah untuk memastikan setiap program direncanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, dilaksanakan secara akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi warga.

Penguatan tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran, pengelolaan hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan proyek strategis daerah. Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, di Serang, Kamis, 29 Oktober 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadir bersama Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, dan Inspektur Daerah Kota Bandung Dharmawan.

Bagi Kota Bandung, penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran berjalan secara terukur. Setiap program perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas, proses yang dapat ditelusuri, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Bagi kami, pengelolaan anggaran bukan hanya soal memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus dimulai sejak perencanaan, diperkuat dalam pelaksanaan, dan ditindaklanjuti sampai hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran daerah harus dikelola dengan integritas agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga Bandung,” ujar Farhan.

Baca Juga:  Pemkab Bandung dan Cianjur Akan Segera Bangun Jalan Perbatasan

*Perkuat Pengawasan Sejak Perencanaan*

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pokok pikiran DPRD, hibah, dan bantuan sosial. Seluruh usulan perlu diverifikasi berdasarkan kebutuhan, kesesuaian dengan prioritas pembangunan, kelayakan penerima, serta kemampuan keuangan daerah.

Proses verifikasi juga perlu memastikan lokasi, volume kegiatan, kewajaran anggaran, dan kelengkapan administrasi. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih program, meningkatkan ketepatan sasaran, serta memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak sesuai peruntukannya.

Untuk belanja melalui e-purchasing, penguatan pengendalian diarahkan pada pengujian kebutuhan, kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, serta kemampuan penyedia. Dokumentasi proses pemilihan dan negosiasi, pengendalian kontrak, serta pemeriksaan hasil pekerjaan perlu dilakukan agar barang dan jasa yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Pengawasan terhadap proyek strategis daerah juga perlu dimulai sejak tahap persiapan. Kesiapan dokumen teknis, perizinan, anggaran, dan lahan apabila diperlukan harus dipastikan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Pengawasan berbasis risiko, termasuk probity audit sesuai kebutuhan dan kewenangan, dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan lebih awal serta mendorong perbaikan proses.

*Inspektorat Perkuat Fungsi Pencegahan dan Peringatan Dini*

Penguatan tata kelola turut membutuhkan peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Daerah, dalam menjalankan fungsi pengawasan, konsultasi, dan peringatan dini.

Baca Juga:  Puluhan ASN Pemkab Bandung Terima SK Kenaikan Pangkat

Pemanfaatan data pengadaan dan e-audit perlu diperkuat untuk membantu menentukan prioritas pengawasan berdasarkan tingkat risiko. Hasil analisis selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui reviu, klarifikasi, pemeriksaan, atau verifikasi lapangan sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Inspektorat juga perlu memastikan rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara terukur. Setiap langkah perbaikan perlu memiliki penanggung jawab, target penyelesaian, dan bukti yang dapat diverifikasi agar penyebab permasalahan dapat ditangani dan risiko berulang dapat dikurangi.

Di sisi lain, kepala perangkat daerah tetap bertanggung jawab atas pengelolaan risiko, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program sesuai kewenangannya. Karena itu, pengawasan internal perlu berjalan beriringan dengan penguatan pengendalian di setiap perangkat daerah.

Koordinasi sejak awal juga diperlukan ketika terdapat persoalan kebijakan, kelengkapan administrasi, atau aspek lain yang berpotensi memengaruhi ketepatan pelaksanaan anggaran. Pengelolaan aset daerah perlu mendapat perhatian yang sama agar pemanfaatannya mendukung pelayanan kepada masyarakat.

*Integritas dan Keteladanan Pimpinan*

Dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui perencanaan berbasis kebutuhan, pengendalian pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengendalian intern dan peran APIP.

Penguatan tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu penyusunan perencanaan dan penganggaran berdasarkan data yang valid, pengendalian proses pengadaan hingga serah terima hasil pekerjaan, serta peningkatan efektivitas pengawasan internal dan manajemen risiko.

Baca Juga:  Balita Pengidap Apert Syndrom asal Rancaekek Dapat Bantuan Gubernur

Dalam pengadaan barang dan jasa, pengendalian perlu mencakup kewajaran spesifikasi dan harga, dokumentasi pemilihan penyedia, kesesuaian pembayaran dengan kontrak dan kemajuan pekerjaan, serta pemeriksaan mutu dan volume sebelum serah terima.

Sementara itu, APIP perlu memperkuat fungsi peringatan dini dengan memanfaatkan informasi dari pengaduan masyarakat, hasil pemeriksaan, dan sumber data relevan lainnya. Identifikasi risiko perlu diikuti dengan analisis serta langkah penanganan sesuai tingkat risiko dan kewenangan.

Dalam materinya, Johanis menyampaikan pesan, “APIP Harus Hadir Sebelum APH”, yang menekankan pentingnya sistem pengawasan internal untuk mengidentifikasi dan menangani potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan yang memerlukan penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).

Penerapan pengawasan berbasis risiko perlu diikuti dengan rekomendasi yang jelas, koreksi atas kelemahan pengendalian, dan tindak lanjut yang dapat dipantau. Dengan demikian, pengawasan internal tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola.

Integritas menjadi landasan dalam seluruh proses tersebut. Keteladanan pimpinan, keterbukaan terhadap masukan, pencegahan konflik kepentingan, serta penolakan terhadap gratifikasi perlu tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Bagi Kota Bandung, pembahasan tersebut menjadi bahan penguatan tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan program, hingga pemantauan hasil pengawasan. Upaya ini diarahkan untuk memastikan anggaran daerah dikelola secara bertanggung jawab, program berjalan sesuai tujuan, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.***