Kompetensi Digital ASN Harus Berdampak pada Peningkatan Pelayanan Publik

kompetensi digital

BANDUNG, Potnsinetwork.com – Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat kompetensi digital aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi, serta pengembangan budaya kerja digital di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menuturkan, transformasi dari sistem pemerintahan berbasis elektronik menuju pemerintahan digital tidak sekadar berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga perubahan cara birokrasi berpikir, bekerja, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus diiringi kemampuan aparatur dalam mengolah data, menjaga keamanan informasi, serta menghadirkan inovasi yang mampu meningkatkan efisiensi proses kerja dan kualitas pelayanan publik.

“Teknologi harus dipermudah, birokrasi harus dan ASN harus terus meningkatkan kapasitasnya,” ujarnya saat Diskusi Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Kompetensi Digital ASN dan Budaya Digital di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa, 3 November 2026.

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri Dorong Sekda Dukung Penuh Kepada Kepala Daerah

Ia menyampaikan, Pemkot Bandung telah memulai penguatan kompetensi digital melalui uji kompetensi yang dilaksanakan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cakupan lebih dari 2.311 ASN.

Hasil pengukuran tersebut menjadi modal awal untuk mengenali kapasitas aparatur, memetakan kesenjangan kompetensi, serta menyusun pengembangan sumber daya manusia secara lebih terarah.

Iskandar menjelaskan, terdapat tiga dimensi penting dalam penguatan kompetensi digital ASN, yakni literasi digital, keahlian digital, dan kepemimpinan digital.

Ketiganya diperlukan untuk membangun aparatur yang cakap, kritis, aman, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi sekaligus mampu mendorong perubahan di lingkungan birokrasi.

Pemkot Bandung juga mendukung pengembangan kapasitas aparatur melalui Bandung Learning Center dan Assessment Center, serta berbagai pelatihan, webinar nasional dan internasional, maupun pertukaran pengalaman dan metode kerja yang efektif.

Baca Juga:  Cimahi Kembangkan Program Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata

Ia berharap, pembelajaran digital tidak berhenti pada sertifikat atau peningkatan pengetahuan semata, tetapi dapat diwujudkan melalui perbaikan proses kerja, peningkatan kinerja, dan lahirnya inovasi di lingkungan pemerintahan.

“ Masyarakat tidak menilai pemerintah dari seberapa canggih teknologi yang dimiliki, tetapi dari bagaimana sistem itu mudah, cepat, dan pasti dalam pelayanan yang mereka terima,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, Tri Atmojo Sejati, menjelaskan, uji publik rancangan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh masukan yang bermakna dari berbagai pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.

Uji publik bukan sekadar formalitas, melainkan ruang untuk memastikan rancangan regulasi dapat dipahami, diterapkan, dan sesuai dengan kebutuhan ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga:  Pemkab Sumedang Percepat Implementasi Transaksi Elektronil Pemerintah Daerah

Tri menyebutkan, rancangan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut amanat RPJMN 2025–2029 yang menargetkan penguatan kompetensi digital ASN.

Dalam target tersebut, pada 2025 ditetapkan sasaran 50 persen ASN memiliki kompetensi digital optimal.

Pengukuran kompetensi digital nantinya dirancang berbasis sistem, sehingga instansi pemerintah cukup menyampaikan data sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Sistem tersebut akan melakukan pengukuran secara terintegrasi untuk mengetahui tingkat pemenuhan kompetensi digital ASN.

Selain kompetensi, penguatan budaya digital menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi modern.

Tri mencontohkan penggunaan tata naskah dinas elektronik melalui SRIKANDI yang harus diikuti perubahan pola pikir dan perilaku kerja aparatur.

Menurutnya, digitalisasi tidak boleh hanya menjadi perpindahan dokumen dari bentuk fisik ke elektronik, tetapi harus mendorong perubahan menyeluruh dalam tata kerja dan budaya birokrasi.***