Hukrim  

Jual Beli Barang Ilegal, Bagaimana Hukumnya ?

jual
Ilustrasi ; Penyitaan barang bukti black market (Foto; Istimewa)
Tanya Jawab Fiqih ;

POTENSINETWORK.COM – Jual beli merupakan bagian dari kegiatan yang rutin dilakukan masyarakat setiap hari. Dari sebagian barang yang dijual, terkadang ada barang ilegal atau black market (BM) yang tentu melanggar aturan pemerintah. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana hukumnya menjual atau membeli barang ilegal?

Sebelum masuk ke dalam ranah tersebut, ada baiknya diingatkan kembali mengenai syarat-syarat sah transaksi jual-beli yang akan menentukan sahnya jual-beli.

Pertama, kesucian produk. Kedua, bisa diambil manfaatnya. Ketiga, bisa dikuasai. Keempat, mampu untuk menerima produk ketika akad. Kelima, bentuk, ukuran maupun sifat produk diketahui oleh penjual dan pembeli. Demikian syarat sah jual beli di kalangan Syafi’iyah.

Lalu bagaimana dengan barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal? Jual-beli produk ilegal jelas tidak sah. Karena syarat keempat tidak terpenuhi. Pasalnya, kemampuan kedua pihak untuk serah-terima produk gagal terpenuhi karena terhalang oleh regulasi cukai pemerintah Indonesia.