PEMATANG SIANTAR, POTENSINETWORK.COM – Pemerintah terus mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Kebijakan penataan non-ASN menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN. Untuk memperkaya perspektif dalam perumusan aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB turut meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN.
“Hari ini kita ingin menyerap aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu agar kami bisa menuangkan kebijakan turunan UU ASN yang implementatif dan lebih baik lagi dalam RPP Manajemen ASN,” ujar Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono dalam Dialog Publik UU ASN di Kota Pematang Siantar, dikutip dari siaran persnya, Selasa (28/11).
Yudi menyampaikan terdapat 7 agenda transformasi dalam UU ASN, yaitu transformasi rekrutmen dan jabatan ASN; kemudahan mobilitas talenta nasional; percepatan pengembangan kompetensi; penataan tenaga non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Diungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN. Pada prinsipnya penataan tenaga non-ASN ini menjaga agar tidak terjadi PHK massal, tidak menyebabkan penurunan penghasilan yang selama ini diterima tenaga non-ASN, serta tidak menyebabkan pembengkakan anggaran.