News  

Pemerintah Optimis Target Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tercapai pada 2024

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi dalam pemaparannya dihadapan media (media briefing) di Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, pada Kamis (14/12/2023).(BMPI/Setwapres)

JAKARTA, Potensinetwork.com –  Pengentasan kemiskinan ekstrem (PKE) merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Indonesia. Angka kemiskinan ekstrem (dengan standar $ 1,9 Purchasing Power Parity/PPP) pada Maret 2023 sebesar 1,12 persen atau turun sebesar 0,92 persen jika dibandingkan dengan angka kemiskinan ekstrem pada Maret 2022, yaitu sebesar 2,04 persen. Angka ini semakin mendekati target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024.

“Kita optimis, target kemiskinan ekstrem 0 persen dapat tercapai pada 2024. Prediksi kita, walaupun mungkin tidak 0,0 persen, angkanya sekitar 0,5 – 0,7 persen,” ujar Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi dalam pemaparannya dihadapan media (media briefing) di Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, dalam keterangan persnya, Jumat (15/12/2023).

Kendati demikian, Yoga menyatakan bahwa target 0 persen di Indonesia pada 2024 itu merupakan target yang luar biasa karena lebih cepat 6 tahun dari target Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu 0 persen kemiskinan ekstrem pada 2030.

Baca Juga:  TPAKD Kabupaten Garut Gandeng OJK Inisiasi Program Inklusi Keuangan di Desa Wisata

Lebih lanjut Deputi Yoga menuturkan, dalam pencapaian target kemiskinan ekstrem ini, Pemerintah Indonesia sepakat menggunakan standar yang ditetapkan Bank Dunia pada 2020, yaitu $1,9 PPP, meski pada tahun ini Bank Dunia telah memperkanalkan standar baru, yaitu $ 2,15 PPP.

“Nilainya bukan menggunakan market purchasing, tapi menggunakan PPP yang sudah menyesuaikan biaya hidup di tiap negara. Di Indonesia, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp10.900,-,” imbuh Elan Satriawan, Kepala Tim Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Dalam elaborasi lebih lanjut, Deputi Yoga juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menyiapkan dua instrumen utama kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pertama, perbaikan akurasi pensasaran, melalui integrasi data registrasi sosial ekonomi (regsosek) yang mencakup hampir seluruh penduduk Indonesia. Kedua, konvergensi dengan memastikan program lintas sektor dan lintas lapis pemerintahan dapat menjangkau wilayah/kantung kemiskinan dan kelompok miskin ekstrem.

Baca Juga:  Pangdam III/Slw Berangkatkan Satgas Yonif 312/KH ke Papua