KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – Dampak diberlakukannya undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) 6 Miliar dari retribusi Terminal,Trayek dan KIR.
Dimulai 1 Januari 2024 Dishub Kab. Bandung resmi melepas retribusi pengujian kendaraan bermotor (kir),terminal dan trayek, yang selama ini menjadi potensi PAD.
Imbas dari UU no. 1 tahun 2022 menyebutkan ada penghapusan beberapa potensi terkait dengan retribusi daerah, bukan hanya kabupaten bandung saja, semua organisasi perangkat daerah dari semua pemda juga kena imbasnya, kata Kadishub Hilman Kadar,jumat (12/01/2024) dihalaman Mako Dishub.
Dengan dihapusnya retribusi terminal dan uji kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bandung kehilangan potensi pertahun hampir 6 Miliar.
Dengan kehilangan potensi tersebut, Hilman menghimbau kepada jajaran dan staf untuk tetap di posnya untuk melayani masyarakat yang ingin menguji kendaraan bermotor.
“optimalkan kinerja , layani masyarakat dengan baik” tutup Hilman.
( red.07 )