BANDUNG BARAT, POTENSINETWORK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka korupsi. Arsan Latif, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.
Menanggapi penetapan ini, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik, Djamu Kertabudi, menyatakan rasa prihatinnya. “Merasa prihatin, kalau memang itu betul infonya. Saya merasa prihatin dan kalau boleh saya menangis, sebagai putra daerah. Luar biasa nasib KBB seperti ini terus,” ujarnya, Rabu (5/6/2024) melalui selulernya.
Djamu menyesalkan kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Menurutnya, kejadian ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di daerah tersebut.
Meski dalam kondisi batin yang tidak menentu dengan merebaknya informasi ini, Djamu membeberkan mekanisme normatif yang harus dijalankan pasca penetapan tersangka terhadap Arsan Latif.
“Terlepas benar atau tidaknya informasi tersebut, ada mekanisme pemerintahan yang diatur, khususnya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, apabila Gubernur, Wali Kota, atau Bupati termasuk pejabat didalamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik ada penahanan atau tidak, maka ada langkah-langkah yang harus diambil,” jelas Djamu.
Jika penetapan tersangka dilanjutkan dengan pemanggilan dan penahanan, otomatis yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat adalah sekretaris daerah (Sekda).
“Biasanya nanti ada surat telegram dari gubernur ditujukan kepada sekda. Bukan SK, tetapi surat telegram elektronik untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Bandung Barat,” paparnya.