KOTA BANDUNG, POTENSINETWORK.COM– Masa jabatan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK di daerah Kota Bandung mengalami perubahan.
Peraturan baru menetapkan bahwa masa jabatan LKK yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun.
Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bandung, Azwar Hermawan, menjelaskan bahwa pengurus saat ini menuntaskan masa jabatannya sesuai Surat Keputusan terdahulu.
Pejabat LKK lama, kata Azwar, tetap menjalankan masa jabatan tiga tahun hingga masa jabatannya habis.
Azwar Hermawan menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung, bertempat di Aula Kecamatan Panyileukan, Kamis, 8 Agustus 2024.