Daerah  

PROYEKSI POTENSI PENDAPATAN DAERAH dengan prioritas kebutuhan belanja daerah

RAPERDA
TAPD kata Erwan, adalah tim yang membantu dalam proses penyusunan APBD. Beberapa tugas TAPD, diantaranya, menyusun rencana APBD, menyusun rencana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah. *(photo: istimewa)

BANDUNG, Potensinetwork.comBadan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Persiapaan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, bersama Pengarah dan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kabupaten Bandung, di Swiss Belresort Dago Heritage, Kamis, (07/11/24).

Kepala BKAD Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan, mengungkapkan pembahasan RAPERDA dan Rancangan APBD 2025 yang sudah di paripurnakan DPRD Kabupaten Bandung diantaranya mengenai, persetujuan pembahasan terhadap beberapa buah RAPERDA, pandangan umum fraksi- fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Bupati, mengenai Rancangan APBD TA 2025 dan beberapa buah RAPERDA, dan jawaban Bupati Bandung atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Beberapa Buah RAPERDA.

Selanjutnya TAPD kata Erwan, adalah tim yang membantu dalam proses penyusunan APBD. Beberapa tugas TAPD, diantaranya, menyusun rencana APBD, menyusun rencana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah.

Contoh kegiatan TAPD, yaitu untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), mengevaluasi penyampaian Perubahan RKPD Tahun 2023 dan RKPD Tahun 2024, dan mengkoordinasikan proyeksi potensi pendapatan daerah dengan prioritas kebutuhan belanja daerah.

Peraturan perundang-undangan daerah yang masih dalam tahap penyusunan, disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD. Tahapan penyusunan Raperda meliputi perencanaan, penyusunan naskah akademik, dan pembahasan di DPRD.

Tujuannya untuk mewujudkan regulasi yang partisipatif dan representatif, serta sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. *sumber:bkad/07