GARUT, Potensinetwork.com – Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau, DBH CHT, adalah Dana bagi hasil pajak, yang berasal dari penerimaan cukai, hasil tembakau yang dibuat di dalam negri. Yang diatur dalam peraturan Mentri keuangan pasal 1.
Dalam penyerahan BLT DBH CHT (Dana bagi hasil cukai tembakau tersebut berdasarkan pada Permenkeu RI No. 215/PMK07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
Diharapkan bagi para penerima BLT DBH CHT ini mampu membantu, Meningkatkan Kesejahteraan untuk warga yang kurang mampu, dimana penyalurannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan harus tepat sasaran, karena program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah, dan diharapkan seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan dengan teliti, agar manpaatnya benar benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Jika diduga adanya pemotongan di beberapa Desa yang dilakukan oleh oknum, seperti yang diberitakan dibeberapa media yang viral, diharapkan pemerintah yang berwenang segera menindak lanjuti sesuai dengan kewenangannya.ujar Asep Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI Kab. Garut dikantornya (10/1)
Di tempat terpisah, Kabid Dinas Sosial kabupaten Garut Asep. Nugraha, yang dikonpermasi lewat telepon selulernya, mengenai dugaan adanya pemotongan BLT DBH CHT di beberapa Desa ?
Mengatakan Bila di duga terjadi pemotongan, itu diluar wewenang kami. karena Sebelum masa penyaluran, Kami dari Dinas Sosial sudah mengedarkan surat yang ditujukan Kepada Pihak Kecamatan, SKPD Teknisi, Asosiasi, didalam Edaran tsb, dikatakan tidak ada pungutan biaya apapun, dimana yang dalam penyalurannya dilaksanakan bersama PT.POS. dan kita sudah bersepakat, bahwa penerima bantuan harus menerima langsung atau diwakilkan oleh yang tercantum dalam kartu keluarganya, secara penuh Rp. 1200.000,- (Satu juta dua ratus ribu) tidak ada pemotongan, bahkan kami sudah keliling ke 24 kecamatan, kita pastikan tidak ada pemotongan, penyaluran sesuai ketentuan.ujarnya (10/1)