News  

MENOLAK MEMALSUKAN WARKAH TANAH, Kades Sariwangi Terancam Dipidana ?

warkah
Kades Sariwangi, Eden Darmanah. *(photo: istimewa)

(KBB, SARIWANGI), Potensinetwork.com – Karena menolak menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Warkah) yang di mohon oleh Ny. Neneng Aminah Cs, ahliwaris pemilik tanah Persil. 109 Kelas. S. III. Kohir. C. 1374 An. Ny. Uneh Omo (Almh), Kepala Desa (kades) Sariwangi  Eden Darmanah, dilaporkan ke Polda Jabar atas tuduhan pelanggaran pasal. 263 dan 266 KUHP.

Kasus ini bermula dari Sdr. Airlangga Gautama S, S,H,. (kuasa hukum dari Ny. Neneng Aminah, Cs) diduga meminta agar Kades Sariwangi, mau menerbitkan Surat Warkah An. Ny. Neneng Aminah, Cs, tanah di Blok Lembur Tengah Persil. 109 Kelas. S. II. Luas 1.653 M2 Kohir C. 1374 An. Ny. Uneh Omo (Almh).

Kades Sariwangi menolak, karena ia menilai kalau dibuatkan berarti telah memalsukan keterangan kepemilikan tanah, sebab tidak sesuai dengan dokumen Buku Letter C. Desa Sariwangi dan bukti-bukti pembanding lainya di lokasi.

Airlangga Gautama, selaku kuasa hukum dari Ny. Neneng Aminah, Cs beberapa kali mendatangi Kades Sariwangi, Eden Darmanah.

Permohonan dari kuasa hukum tersebut ditolak oleh Kades. Sebab beberapa Kades sebelumnya,  Qomaruddin Saleh,  H. Ade Bachruddin,  dan E. Darmawan, mereka juga menolak terhadap permohonan untuk diterbitkan Surat Warkah yang diajukan pihak pemohon.

Baca Juga:  Peringati Hari Bakti PU, Pemkot Hadirkan Ruang Publik di Bandung Utara

Hal ini karena objek tanah milik pemohon, Ny.Neneng Aminah, pisik tanahnya bukan dilokasi yang ditunjuk dan kepemilikannya sudah dinyatakan habis Tgl. 02-11-1992, berdasarkan catatan dokumen  Buku Letter C. Milik Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Objek pisik tanah yang dimohon Surat Warkah oleh Ny.Neneng Aminah Cs, menggunakan Persil. 109 Kelas. S. III Ls. 1.653 M2 Kohir C. 1374 .

Sementara untuk objek pisik tanah tersebut sejak tgl. 12 Desember 2014, sudah terbit Surat Keterangan Riwayat Tanah (Warkah) No. 594.4/33/Pem, tgl. 12 Desember 2014. An. Sdr. R. Dedi Dirja, Cs. Persil. 111. Kelas S. III. Ls. 1.800 M2 Kohir C. 1111, An. Ny.Tjitjih Atjih (Almh) yang ditandatangani dan dibuat oleh Kepala Desa Sariwangi Sdr. H. Ade Bachrudin.

Berdasarkan penolakan dari Kepala Desa Sariwangi Sdr. Eden D, masalah pengajuan pembuatan Warkah An. Ny.Neneng Aminah, Cs, walaupun diduga tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat terhadap objek tanah yang dimohon, Sdr. Airlangga Gautama, melaporkan Kepala Desa Sariwangi dan pemilik tanah yang telah terbit Surat Warkahnya ke Polda Jabar, dengan bukti lapor : LPB/473/V/2021/JABAR tgl. 09 Mei 2021, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/261/V/2021/Dit Reskri Um Tgl. 20 Mei 2021.

Baca Juga:  Musrenbang RPJMD 2025-2029 Di Buka Bupati Bandung

Karenanya pihak terlapor merasa heran. Entah dasar pembuktian apa pihak Penyidik Polda Jabar bisa menetapkan Sdr. Ede Darmanah dan pemilik Surat Warkah Sdr. R. Dedi Dirja, sebagai tersangka (dugaan telah menyuruh) dengan tuduhan pelanggaran Pasal. 263 dan 266 KUHP.

15 November 2022, Penyidik Polda Jabar menerbitkan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/154/XI/2022/.

Bahkan untuk pemilik tanah yang memiliki dokumen kepemilikan jelas terdaftar di dokumen negara Buku Letter C. Milik Desa Sariwangi.

Adanya penguasaan pisik, kesaksian dari penggarap tanah, kesaksian pemilik batas tanah, adanya pembayaran SPPT-PBB An. R.Dedi Dirja, pemilik tanah yang memiliki dokumen kepemilikan, malah di tahan di Rutan Polda Jabar hingga kurang lebih 60 Hari dan dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:  Bey Machmudin: 2025, Kertajati Dipakai Haji dan Umrah

Permasalahan tersebut hingga kini belum selesai, pihak penyidik Polda Jabar masih melakukan pemanggilan.

Pelapor Sdr. Airlangga Gautama, diduga tidak memiliki alat bukti yang kuat atas kepemilikan tanah terhadap objek pisik tanah yang dimohonkan Surat Warkah An. Ny. Neneng Aminah tersebut, sehingga berkas penyidikan sudah dua kali ditolak oleh pihak kejaksaan.

Diakui terlapor, pihaknya merasa belum pernah ada gelar perkara yang melibatkan para pihak (kedua belah pihak) atas kasus yang dilaporkan. Hal itu diungkapkan pihak terlapor, Senin 5/5/2025 di kediaman Kades Sariwangi.

Karenanya, pihak terlapor merasa dengan dijadikannya pihak terlapor sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan. “Ada apa ini ? tapi kami sadar sedang berhadapan dengan siapa “, ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pelapor, dan kasus ini masih berjalan di Polda Jabar ? ….. **tr_